peraturan:0tkbpera:0678ce3f8562ed9841f71ef92f6cb09a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 665/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR DAN PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : xxxxxxxxx tanggal 20 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat saudara tersebut dijelaskan bahwa :
a. Pengda Perbasi Jawa Barat sedang membangun Gedung Olahraga Bola Basket di Jalan Cikutra
Bandung. Perlengkapan dalam pembangunan GOR tersebut akan didatangkan dari luar negeri
yaitu berupa :
- Super Sam Basket Ball Backstops : 2 Pce
- Set Shot Clock Brackets For Sam Stands : 1 Set
- Multisport Electronic Score Board : 1 Pce
- Shot Clocks With Shot Light And Game Time : 1 Set
- Loud Horn For Score Board : 1 Pce
- Score Board Control Cable : 200 M
b. Sehubungan dengan hal tersebut, dan mengingat perlengkapan bola basket tersebut sangat
diperlukan serta tidak untuk diperjualbelikan, Sekretaris Jenderal KONI Pusat memohon untuk
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, PPh, dan PPN Impor.
2. Pajak Penghasilan :
a. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal
30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya
Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan dari
pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan
atau PPN.
b. Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
disebutkan bahwa unit tertentu dari badan pemerintah tidak termasuk sebagai subyek Pajak
apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
2. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
3. Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau
Daerah; dan
4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
3. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :
a. Berdasarkan pasal 16B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dengan Peraturan
Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya,
baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk
impor Barang Kena Pajak tertentu.
b. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 Tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
1. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di
udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau
bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. P, untuk
keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri;
2. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Imunisasi Nasional (PIN);
3. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
4. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan
penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkapan ikan, kapal tongkang
dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia,
yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga atau Perusahaan
penangkapan ikan nasional;
5. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat
keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor
dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.
6. Kereta Api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta
prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT. Kereta Api Indonesia; dan
7. Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah
Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara
tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Pajak Penghasilan
1. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka impor perlengkapan untuk pembangunan
gedung olahraga bola basket oleh Pengda Perbasi Jawa Barat tidak termasuk sebagai
impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Namun apabila KONI
Pusat merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria
sebagaimana disebutkan dalam butir 2, maka KONI Pusat bukan merupakan subyek
pajak sehingga atas impor tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22.
2. Dalam Hal KONI Pusat bukan merupakan subyek pajak sehingga atas impor yang
dilakukan tidak dipungut PPh Pasal 22, namum apabila impor tersebut dilakukan oleh
importir lain dengan KONI Pusat sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan
diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 22 sebesar 15 % dari handling fee
yang diterima.
b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah :
Barang atau perlengkapan olahraga bola basket sebagaimana tersebut pada butir 1 huruf a
yang diimpor oleh Pengda Perbasi Jawa Barat tidak termasuk Barang Kena Pajak yang atas
impornya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas impor tersebut tetap
terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur Pajak Penghasilan
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Direktur PPN dan PTLL
4. Ketua Pengda Perbasi Jawa Barat
peraturan/0tkbpera/0678ce3f8562ed9841f71ef92f6cb09a.txt · Last modified: by 127.0.0.1