peraturan:0tkbpera:0678ca2eae02d542cc931e81b74de122
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Januari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 161/PJ.53/1996
TENTANG
PPN ATAS JASA KONTRAKTOR DI KAWASAN BERIKAT NUSANTARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 27 Desember 1995 perihal pemungutan PPN, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 96 TAHUN 1993, Keputusan Menteri Keuangan No.
854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 jo. No. 293/KMK.01/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, maka Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) tidak dipungut yaitu :
a. atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah pabean Indonesia lainnya ke kawasan
berikat untuk diolah lebih lanjut;
b. atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi dalam Kawasan Berikat;
c. atas pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat dengan tujuan dimasukkan ke EPTE atau Kawasan
Berikat lainnya, sepanjang barang tersebut untuk diolah lebih lanjut.
2. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI No. S-717/KMK.04/1995 tanggal 5 Desember 1995 butir 5
huruf b, bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat Nusantara tidak termasuk
penyerahan yang mendapat fasilitas/kemudahan.
3. Dengan demikian, PPN yang dipungut oleh pihak pemberi jasa (pihak kedua dalam surat Saudara)
sudah sesuai dengan ketentuan, karena jasa pembangunan pabrik (penambahan/perluasan bangunan
pabrik) merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN, meskipun dilakukan
di Kawasan Berikat Nusantara.
4. Pajak Masukan yang dibayar atas penyerahan kontrak pembangunan pabrik dimaksud dapat
dikreditkan dengan Pajak Keluaran.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/0678ca2eae02d542cc931e81b74de122.txt · Last modified: by 127.0.0.1