peraturan:0tkbpera:0678c572b0d5597d2d4a6b5bd135754c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Juli 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 598/PJ.33/2005
TENTANG
SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Juni 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas,
dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara antara lain mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. ABC merupakan salah satu asosiasi yang bernaung di bawah Kadin dan sesuai Pasal 13
Anggaran Dasar ABC bukan organisasi politik yang dalam melakukan kegiatannya tidak
mencari keuntungan (nonprofit).
b. Saudara juga menjelaskan bahwa ABC merupakan salah satu asosiasi yang selalu melakukan
sosialisasi undang-undang perpajakan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para
anggotanya.
c. Sebagai pedoman untuk memberikan penjelasan kepada berbagai pihak, maka Saudara
mohon Surat Keterangan Bebas Pajak, mengingat ABC merupakan organisasi nonprofit.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 (UU KUP), antara lain disebutkan.
a. Pasal 1 angka 1 : Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan
untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak
atau pemotong pajak tertentu.
b. Pasal 1 angka 2 : Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan
nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga,
bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain
diatur:
Pasal 2 ayat (1) huruf b
Yang menjadi Subjek Pajak antara lain adalah badan. Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan
badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan satu kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi : perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dalam bentuk
apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan
bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
Pasal 4 ayat (1)
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak antara lain adalah:
a. Pasal 4 ayat (3) huruf a
bantuan atau sumbangan, sepanjang bantuan atau sumbangan tersebut diterima tidak dalam
rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan
antara pihak-pihak yang bersangkutan.
b. Pasal 4 ayat (3) huruf d
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah.
3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN dan PPnBM), antara lain diatur sebagai berikut:
a. Pasal 1 angka 13 : Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
b. Pasal 1 angka 14 : Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam
angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar
Daerah Pabean.
c. Pasal 1 angka 15 : Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam
angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena
Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil
yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil
yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. ABC adalah Subjek Pajak yang berbentuk Badan, karena memenuhi definisi Badan
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU KUP. Oleh karena itu ABC wajib mendaftarkan
diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak;
b. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh perkumpulan/badan dengan nama atau dalam
bentuk apapun terutang Pajak Penghasilan, kecuali apabila perkumpulan/badan hanya
memperoleh penghasilan atau dana semata-mata dari bantuan, sumbangan, atau hibah para
sponsor dan donatur sepanjang pemberian bantuan, sumbangan atau hibah tersebut tidak ada
hubungannya dengan usaha, pekerjaan, pemilikan atau penguasaan antara pihak yang
memberi dengan pihak yang menerima, maka atas penerimaan bantuan, sumbangan atau
hibah tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan;
c. Atas penyerahan barang dan atau jasa, sepanjang bukan termasuk barang dan atau jasa yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, terutang Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya,
apabila ABC memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 15 UU PPN
dan PPnBM, maka wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
d. Dengan demikian, sesuai dengan butir a sampai dengan c di atas kepada ABC tidak dapat
diberikan Surat Keterangan Bebas Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/0678c572b0d5597d2d4a6b5bd135754c.txt · Last modified: by 127.0.0.1