peraturan:0tkbpera:066f182b787111ed4cb65ed437f0855b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Desember 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ./2006
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2006
tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2006 sebagaimana terlampir, dengan ini
ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut:
1. Mulai tanggal 21 sampai dengan 29 Desember 2006 semus loket penerima setoran pajak pada Bank
Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi dibuka penuh sampai dengan pukul 15.00 waktu
setempat. Untuk itu diminta Saudara mensosialisasikannya kepada Wajib Pajak.
2. Pengajuan SPM-KP, SPM-KPBB, SPM-KBPHTB, SPM-KB, SPM-KC, DAN SPM-IB harus sudah diterima
KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006.
3. Hal-hal mengenai Penerimaan serta Pemberian Restitusi dan Imbalan Bunga untuk PBB dan BPHTB
tetap sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-40/PJ.6/2006 tanggal 22 Nopember 2006 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun
Anggaran 2006.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, diminta agar Saudara mempelajari dan mempedomani Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan dimaksud serta dalam pelaksanaannya agar dikoordinasikan dengan
Pemerintah Daerah setempat, KPPN, Tempat Pembayaran, Bank/Kantor Pos Persepsi, dan Bank/Kantor Pos
Operasional III yang menjadi mitra kerja Saudara.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Iingkungan DJP.
peraturan/0tkbpera/066f182b787111ed4cb65ed437f0855b.txt · Last modified: (external edit)