peraturan:0tkbpera:06563f3b418fe57f8fc331872343ce44
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Mei 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1306/PJ.51/1997
TENTANG
PENAGIHAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat tembusan dari PT XYZ tanggal 14 April 1997, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut di atas, PT XYZ memohon agar dapat diberikan keputusan perhitungan definitif
jumlah fiskal yang terutang dan yang harus dibayar kembali sebagaimana dimaksud dalam Surat
Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor 02/VII/PMA/1995 perihal
Pencabutan Persetujuan Sebagian Bidang Usaha PT XYZ.
2. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1147/KMK.01/1992 dan surat kami
kepada Saudara Nomor S-2198/PJ.55/1992 tanggal 5 Desember 1992, bahwa penagihan piutang
Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Cukai serta PPN, PPn BM, PPh Pasal 22 dalam rangka impor yang
tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Bayar/Importir pada waktunya, termasuk sanksi administrasi,
dilakukan penagihannya oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat
pemasukan barang. Penagihan piutang tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan
Kekurangan Pembayaran (SPKP).
Dalam Pasal 2 ayat (3), disebutkan bahwa apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) hari sejak
dikeluarkannya Surat Tegoran, Wajib Bayar/Importir belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor
Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang
Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk segera menagih jumlah
pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 1147/KMK.01/1992.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/06563f3b418fe57f8fc331872343ce44.txt · Last modified: (external edit)