peraturan:0tkbpera:0631ba089fcd29d70c2e3d2ae75f7cc9
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam
Peraturan Perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
I. Pengertian
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
1. Kantor Pelayanan Pajak Pratam yang diselanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah KPP
Pratama tempat objek pajak terdaftar atau KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tanah
dan/atau bangunan yang diperoleh haknya.
2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut dengan kanwil DJP adalah
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP Pratama.
3. Pejabat adalah Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat keputusan atau surat
ketetapan PBB/BPHTB.
4. Permohonan Pembetulan adalah permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak atas
surat keputusan atau surat ketetapan PBB/BPHTB.
II. Ruang Lingkup
1. pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan
tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dilakukan terhadap surat
keputusan atau surat ketetapan sebagai berikut :
a. untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meliputi :
1) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
2) Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB);
3) Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB);
4) Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 UU PBB;
5) Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 UU PBB;
6) Surat Keputusan Pembetulan;
7) Surat Keputusan Keberatan;
8) Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
9) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan
Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.
b. untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meliputi :
1) Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB);
2) Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT);
3) Surat Ketetapan BPHTB Lebih Bayar (SKBLB);
4) Surat Ketetapan BPHTB Nihil (SKBN);
5) Surat Tagihan BPHTB (STB);
6) Surat Ketetapan Pemberian Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 UU BPHTB;
7) Surat Ketetapan Pembetulan;
8) Surat Ketetapan Keberatan;
9) Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
10) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan
Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.
2. Ruang lingkup pembetulan meliputi pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang bersifat
manusiawi yang tidak mengandung persengkokolan antara fiskus dan Wajib Pajak, yaitu :
a. kesalahan tulis, antara lain kesalahan penulisan Nomor Objek Pajak, nama Wajib Pajak,
alamat Wajib Pajak, alamat objek pajak PBB, nomor surat keputusan atau surat
ketetapan, luas tanah, luas bangunan, Tahun Pajak, dan/atau tanggal jatuh tempo
pembayaran;
b. kesalahan hitung, antara lain kesalahan penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/
atau pembagian suatu bilangan; dan/atau
c. kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan PBB
atau BPHTB, antara lain kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan
persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), kekeliruan penerapan Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), kekeliruan penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak
Kena Pajak (NPOPTKP), kekeliruan pengenaan BPHTB, dan kekeliruan penerapan
sanksi administrasi.
III. Penerimaan Permohonan Pembetulan dan Penelitian Persyaratan
1. Permohonan pembetulan diajukan kepada Pejabat dan disampaikan ke Kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang menerbitkan surat keputusan atau surat ketetapan, atau disampaikan
melalui KPP Pratama, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
dalam wilayah KPP Pratama yang bersangkutan, baik secara langsung atau melalui pos dengan
bukti pengiriman surat.
2. Dalam hal diajukan melalui KP2KP, berkas Permohonan Pembetulan harus diteruskan ke KPP
Pratama dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
penerimaan surat untuk selanjutnya dilakukan penelitian persyaratan.
3. Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses Permohonan Pembetulan
adalah:
a. tanggal diterimanya Permohonan Pembetulan, dalam hal disampaikan secara langsung;
atau
b. tanggal stempel pos, dalam hal Permohonan Pembetulan disampaikan melalui pos
dengan bukti pengiriman surat.
4. Petugas pada seksi terkait melakukan penelitian persyaratan atas Permohonan Pembetulan
yang diterima dengan menggunakan Lembar Penelitian Persyaratan.
5. Dalam hal Permohonan Pembetulan tidak memenuhi persyaratan, permohonan tersebut
dianggap bukan sebagai Permohonan Pembetulan sehingga tidak dipertimbangkan, dan kepada
Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada angka 3.
IV. Penanganan Permohonan Pembetulan yang Memenuhi Persyaratan
1. Dalam hal permohonan diajukan kepada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak tetapi
disampaikan melalui KPP Pratama atau KP2KP, Permohonan Pembetulan yang telah memenuhi
persyaratan diteruskan ke Kanwil DJP/Kantor Pusat DJP melalui faksimili dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) hari kerja dan mengirimkan asli berkas permohonan dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) hari kerja, terhitung sejak tanggal penandatanganan Lembar Penelitian
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka romawi III angka 4 dengan menggunakan
surat Penerusan Permohonan Pembetulan.
2. Terhadap Permohonan Pembetulan yang telah memenuhi persyaratan, Kepala KPP Pratama/
Kepala Kanwil DJP/Direktur Keberatan dan Banding menugaskan kepada petugas peneliti untuk
melakukan penelitian dengan menerbitkan Surat Tugas.
3. Pelaksanaan penelitian dilakukan dengan ketentuan:
a. petugas peneliti meiakukan penelitian di kantor terhadap berkas Permohonan
Pembetulan dan apabila diperlukan, petugas peneliti dapat melanjutkan penelitian
di lapangan;
b. dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, Kepala KPP Pratama/Kepala Kanwil DJP/
Direktur Keberatan dan Banding terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis
tanggal pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak;
c. hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Pembetulan PBB atau
Laporan Hasil Penelitian Pembetulan BPHTB.
4. Penerbitan dan pengiriman Surat Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan Pembetulan
BPHTB dilakukan dengan ketentuan:
a. Surat Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan Pembetulan BPHTB diterbitkan
berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Pembetulan PBB atau Laporan Hasil Penelitian
Pembetulan BPHTB;
b. Surat Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan Pembetulan BPHTB dibuat
rangkap 4 (empat), yaitu:
1) lembar kesatu untuk Wajib Pajak atau Kepala Desa/Lurah dalam hal
Permohonan Pembetulan diajukan secara kolektif;
2) lembar kedua untuk kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan Surat
Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan Pembetulan BPHTB sebagai
arsip;
3) lembar ketiga untuk KPP Pratama sebagai tembusan;
4) lembar keempat untuk Kanwil DJP sebagai tembusan;
c. Dalam hal yang menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan
Pembetulan BPHTB adalah KPP Pratama, maka lembar ketiga dan lembar keempat
tidak perlu dibuat.
d. Dalam hal yang menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan
Pembetulan BPHTB adalah Kanwil DJP, maka lembar keempat tidak perlu dibuat.
5. Jangka waktu pelaksanaan penelitian dan penerbitan Surat Keputusan Pembetulan PBB atau
Surat Keputusan Pembetulan BPHTB disesuaikan dengan jangka waktu penyelesaian
Permohonan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-37/PJ/2008. Namun demikian, dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada Wajib Pajak, penyelesaian Permohonan Pembetulan agar tidak menunggu batas waktu
pelayanan.
V. Pembetulan Secara Jabatan
1. Kepala KPP Pratama/Kepala Kanwil DJP/Direktur Keberatan dan Banding menugaskan kepada
petugas peneliti untuk melakukan penelitian dengan menerbitkan Surat Tugas.
2. Petugas peneliti melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka Romawi IV angka
3.
3. Menerbitkan dan mengirimkan Surat Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan
Pembetulan BPHTB sebagaimana dimaksud pada angka Romawi IV angka 4.
VI. Bentuk Formulir dan Surat
1. Bentuk formulir Lembar Penelitian Persyaratan Permohonan Pembetulan PBB/BPHTB ditetapkan
sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Bentuk surat Pemberitahuan Permohonan Pembetulan PBB/BPHTB Tidak Dipertimbangkan
ditetapkan sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Bentuk surat Penerusan Permohonan Pembetulan PBB/BPHTB ditetapkan sebagaimana pada
Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Bentuk Surat Tugas penelitian atas Permohonan Pembetulan ditetapkan sebagaimana pada
Lampiran IVa dan Surat Tugas penelitian secara jabatan ditetapkan sebagaimana pada
Lampiran IVb Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Dalam hal jumlah Permohonan
Pembetulan PBB/BPHTB cukup banyak, bentuk Surat Tugas dapat disesuaikan guna
menampung beberapa permohonan sekaligus.
5. Bentuk surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Pembetulan PBB/BPHTB ditetapkan
sebagaimana pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
6. Bentuk formulir Laporan Hasil Penelitian Pembetulan PBB atas Permohonan Pembetulan secara
perseorangan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VIa, Laporan Hasil Penelitian Pembetulan
PBB atas Permohonan Pembetulan secara kolektif ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VIb,
dan Laporan Hasil Penelitian Pembetulan PBB secara jabatan ditetapkan sebagaimana pada
Lampiran VIc Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
7. Bentuk formulir Laporan Hasil Penelitian Pembetulan BPHTB atas Permohonan Pembetulan
ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VIIa dan Laporan Hasil Penelitian Pembetulan BPHTB
secara jabatan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VIIb Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini.
VII. Prosedur Penyelesaian Permohonan Pembetulan
Prosedur penyelesaian Permohonan Pembetulan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VIII Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
VIII. Lain-lain
Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
SE-09/PJ.6/1993 yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan pembetulan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
peraturan/0tkbpera/0631ba089fcd29d70c2e3d2ae75f7cc9.txt · Last modified: by 127.0.0.1