peraturan:0tkbpera:0602940f23884f782058efac46f64b0f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Februari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 145/PJ.52/2005

                            TENTANG

       PROSEDUR PEMASUKAN BARANG BANTUAN PERMOHONAN BEBAS BEA MASUK DAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Januari 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat :
    a.  Merujuk surat dari IOC Nomor : XXX tanggal 10 Desember 2004 bahwa Saudara sebagai ABC 
        selaku anggota dari International Olympic Committee (IOC) akan menerima alokasi bantuan 
        berupa satu buah mini bus XXX. Adapun pemberian bantuan tersebut dimaksudkan untuk 
        membantu kelancaran aktivitas setiap ABC anggota IOC khususnya dalam membantu atlet 
        untuk mendukung transportasi latihan.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak atas 
        pemasukan minibus tersebut di atas.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 sebagaimana telah 
        diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak 
        yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur bahwa :
        Pasal 2 ayat (1)        :   Atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                        pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai 
                        dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan 
                        ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang 
                        berlaku;
        Pasal 2 ayat (2)        :   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
                        ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang 
                        dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak 
                        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
        Pasal 2 ayat (3) huruf c    :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                        Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang 
                        kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial 
                        atau kebudayaan;
    b.  Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan 
        Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, 
        Amal, Sosial dan Kebudayaan, diatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah 
        untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah :
        a.  Barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, 
            rumah sakit, poliklinik dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris 
            tetapnya
        b.  Mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah 
            umum, sarana pengangkut petugas kesehatan
        c.  Barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan 
            untuk tujuan kebudayaan
        d.  Barang-barang yang diperlukan untuk ibadah umum, seperti tikar sembayang, 
            permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci
        e.  Peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk 
            badan-badan sosial
        f.  Makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan kepada masyarakat yang 
            memerlukan termasuk bantuan bencana alam
        g.  Barang peralatan belajar-mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan 
            cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas kiriman barang bantuan berupa satu buah mini bus XXX dari International 
    Olympic Commitee tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 2 di 
    atas sehingga atas kiriman minibus tersebut tetap terutang PPN dan PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,

DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/0602940f23884f782058efac46f64b0f.txt · Last modified: (external edit)