peraturan:0tkbpera:0602940f23884f782058efac46f64b0f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Februari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 145/PJ.52/2005 TENTANG PROSEDUR PEMASUKAN BARANG BANTUAN PERMOHONAN BEBAS BEA MASUK DAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Januari 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat : a. Merujuk surat dari IOC Nomor : XXX tanggal 10 Desember 2004 bahwa Saudara sebagai ABC selaku anggota dari International Olympic Committee (IOC) akan menerima alokasi bantuan berupa satu buah mini bus XXX. Adapun pemberian bantuan tersebut dimaksudkan untuk membantu kelancaran aktivitas setiap ABC anggota IOC khususnya dalam membantu atlet untuk mendukung transportasi latihan. b. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak atas pemasukan minibus tersebut di atas. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur bahwa : Pasal 2 ayat (1) : Atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; Pasal 2 ayat (3) huruf c : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan; b. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, diatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah : a. Barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya b. Mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, sarana pengangkut petugas kesehatan c. Barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk tujuan kebudayaan d. Barang-barang yang diperlukan untuk ibadah umum, seperti tikar sembayang, permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci e. Peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-badan sosial f. Makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam g. Barang peralatan belajar-mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas kiriman barang bantuan berupa satu buah mini bus XXX dari International Olympic Commitee tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 2 di atas sehingga atas kiriman minibus tersebut tetap terutang PPN dan PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/0602940f23884f782058efac46f64b0f.txt · Last modified: (external edit)