peraturan:0tkbpera:05f17e3cfa5de42020eaa6df34fb4805
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 51/PJ.312/1998
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PADA PT (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA (PELINDO)
BERKENAAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 TANGGAL 18 APRIL 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Pebruari 1998 mengenai hal tersebut di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Saudara pada pokoknya menyatakan :
a. Pada waktu dilakukan pemeriksaan oleh BPKP atas PT XYZ Cabang Ambon telah terjadi
perbedaan pendapat antara Pemeriksa dengan Wajib Pajak terhadap perlakuan PPh atas
penghasilan Wajib Pajak yang bersumber dari penghasilan Penambatan, Dermaga, Pelayanan
Peti Kemas, Dermaga Khusus, Pas Pelabuhan, Pas Terminal Penumpang dan pendapatan
Retribusi.
b. Wajib Pajak berpendapat bahwa pendapatan tersebut merupakan objek PPh final sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tanggal 18 April 1996.
c. Di pihak lain Saudara berpendapat bahwa penghasilan tersebut bukan objek PPh final sesuai
PP 29/1996 tersebut melainkan objek PPh yang harus dikenakan tarif umum sesuai pasal
17 UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994.
2. Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-336/PJ.433/1989 tanggal 18 Desember 1989
hal PPh Pasal 23 atas sewa (terlampir) dalam rangka menjawab pertanyaan Perum Pelabuhan II
antara lain dinyatakan bahwa "Kegiatan bongkar/muat barang di lingkungan pelabuhan dengan
menggunakan alat angkut milik dan dioperasikan oleh Perum Pelabuhan maupun pemakaian gudang
/lapangan penumpukan milik dan dioperasikan oleh Perum Pelabuhan di lini pertama dan kedua tidak
termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 tahun
1983, maka atas pembayaran penggunaan alat angkut dan pemakaian gudang/lapangan tersebut
tidak terutang PPh Pasal 23".
3. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-225/PJ.43/1997 tanggal 23 Juni 1997 hal PPh atas
Persewaan Tanah dan Bangunan dalam rangka menjawab surat PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II
(terlampir) antara lain dinyatakan bahwa :
Penghasilan yang diterima atau diperoleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II sehubungan dengan
penggunaan dan pemakaian sarana berupa gudang/lapangan penumpukan milik dan dioperasikan oleh
PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II di lini pertama dan lini kedua tersebut tidak dipotong PPh Pasal
23 maupun PPh Final sebagaimana dimaksud PP Nomor 29 TAHUN 1996. Namun demikian penghasilan
tersebut merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh PT XYZ Ambon
dengan dikenakan tarif umum sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
4. Dengan demikian, pendapat Saudara bahwa penghasilan PT XYZ Cabang Ambon tersebut bukan objek
PPh final sesuai PP 29/1996, melainkan objek PPh yang harus dikenakan tarif umum sesuai Pasal 17
UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU
Nomor 10 TAHUN 1994, telah sesuai dengan penegasan Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat
Direktur Jenderal Pajak Nomor S-336/PJ.433/1989 tanggal 18 Desember 1989 dan S-225/PJ.43/1997
tanggal 23 Juni 1997.
Demikian harap maklum.
DIREKTUR,
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/05f17e3cfa5de42020eaa6df34fb4805.txt · Last modified: by 127.0.0.1