peraturan:0tkbpera:05ec1d748d9e3bbc975a057f7cd02fb6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Oktober 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 910/PJ.53/2005
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PENGENAAN PPnBM ATAS PENJUALAN APARTEMEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 15 Juni 2005 hal Permohonan Penjelasan tentang
Pengenaan PPnBM atas Penjualan Apartemen, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dan lampirannya antara lain dikemukakan sebagai berikut :
a. PT ABC adalah perusahaan persewaan apartemen. Untuk mendukung usaha tersebut, tahun
1998 PT ABC membeli 334 unit Taman XXX Apartemen dari PT XYZ. Selanjutnya, untuk
efisiensi beberapa Apartemen yang ada dijual.
b. Luas 334 unit apartemen yang dibeli oleh PT ABC dari PT XYZ tersebut masing-masing tidak
lebih dari 100 m2 yaitu antara 53 m2 sampai dengan 93 m2 per unit apartemen dengan nilai
pembelian sebesar Rp 2.510.486 per m2 (daftar terlampir). Disamping itu, dari seluruh
apartemen yang dimiliki sampai dengan saat ini, tidak terdapat perubahan bentuk, ukuran
serta spesifikasi atas ruangan apartemen tersebut.
c. Menurut Saudara, atas transaksi pembelian apartemen tersebut tidak memenuhi kriteria
"Macam dan jenis Barang Kena Pajak Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang
dikenakan PPnBM" sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
644/KMK.04/1994 yang juga ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
SE-27/PJ.51/1995.
d. Tahun 2004 serta tahun 2005, PT ABC menjual sebagian apartemen tersebut dengan mengacu
pada :
d.1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 tentang Jenis Barang Kena
Pajak Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPn BM.
d.2. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-219/PJ./2002 tentang Pengenaan PPnBM atas
Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor.
d.3. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.51/2002 tentang Penetapan/Penyesuaian
batasan harga (treshold) terhadap kelompok barang yang sebelumnya telah diberikan
batasan harga yaitu untuk apartemen dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih
dengan harga jual bangunan Rp 4.000.000 per m2 atau lebih.
Saudara berpendapat bahwa, atas penjualan apartemen tersebut termasuk dalam kriteria
penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah, yang atas penyerahannya dikenakan
PPnBM, karena walaupun luas apartemen yang dimiliki kurang dari 150 m2, tetapi harga jual
apartemen tersebut telah mencapai Rp 4.000.000 per m2 atau lebih. Namun demikian, apabila
mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagai perubahan ketiga dari Undang-
Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong
Mewah oleh pengusaha yang menghasilkan (produsen). Dengan demikian, atas transaksi
penjualan apartemen tersebut bukanlah pengusaha yang menghasilkan/memproduksi
apartemen.
e. Untuk menghindari adanya kesalahan penerapan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan
tersebut, serta untuk menjamin adanya kepastian hukum atas transaksi penjualan apartemen
yang dilakukan oleh PT ABC, Saudara memohon penegasan serta penjelasan sebagai
berikut :
e.1. Apakah transaksi penjualan apartemen yang dilakukan oleh PT ABC merupakan
Objek PPnBM?
e.2. Apabila pada saat perolehan/pembelian apartemen dari PT XYZ secara keseluruhan
tidak memenuhi kriteria sebagai objek PPnBM sebagaimana dijelaskan di atas,
kemudian pada saat PT ABC melakukan penjualan atas apartemen tersebut (dengan
harga yang telah memenuhi kriteria Objek PPnBM) sebagaimana transaksi penjualan
yang dilakukan pada tahun 2004 dan 2005, apakah kewajiban pemungutan PPnBM
tersebut dapat bergeser kepada PT ABC sebagai penjual tingkat kedua, mengingat
PPnBM berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 2000 dikenakan hanya satu kali
oleh pengusaha yang menghasilkan, sedangkan PT ABC bukan sebagai pengusaha
yang menghasilkan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah tersebut?
2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur :
a. Pasal 4 huruf a dan c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang
Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Pasal 5 ayat (1), bahwa disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap :
a). penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh
Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut
di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b). impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
Di dalam memori penjelasannya, antara lain dijelaskan bahwa pengenaan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenakan
atau tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya.
c. Pasal 5 ayat (2), bahwa Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada
waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang
menghasilkan atau pada waktu impor.
3. Lampiran I huruf (f.2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, mengatur bahwa atas penyerahan apartemen, kondominium, town
house dan sejenisnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 10%.
4. Lampiran II huruf (b.2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tentang Perubahan atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, mengatur bahwa atas penyerahan apartemen, kondominium, town house, dengan luas
bangunan 150 m2 atau lebih, atau dengan harga jual bangunannya Rp 3 juta/m2 atau lebih dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 20%.
5. Berdasarkan butir 2, 3 dan 4 tersebut di atas serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Penyerahan apartemen yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan
tanggal 30 Juni 2001 dengan luas satuan apartemen 150 m2 atau lebih, atau harga jual
bangunannya per m2 adalah sebesar Rp 3.000.000,00 atau lebih dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20%. Dengan demikian, sepanjang penyerahan
apartemen oleh PT XYZ kepada PT ABC pada tahun 1998 memiliki luas kurang dari 150 m2
atau harga jual bangunannya per m2 adalah kurang dari Rp 3.000.000,00, maka atas
penyerahan tersebut tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
b. Penyerahan (penjualan) apartemen yang dilakukan oleh PT ABC tahun 2004 dan 2005 tidak
terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), mengingat Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) hanya dikenakan satu kali, yaitu terhadap penyerahan Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang
Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut dan PT ABC bukan merupakan Pengusaha yang
menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/05ec1d748d9e3bbc975a057f7cd02fb6.txt · Last modified: by 127.0.0.1