peraturan:0tkbpera:05e97c207235d63ceb1db43c60db7bbb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Juli 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1662/PJ.532/1998
TENTANG
PPN ATAS JASA KATERING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Juni 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa khusus penumpang angkutan kereta api kelas bisnis dan
eksekutif mendapat pelayanan restoran dan fasilitas tertentu yang penggantiannya sudah tercakup
dalam harga karcis/tiket kereta api, pengelolaan pelayanan restoran dan fasilitas tertentu tersebut
dilakukan oleh pihak ke-tiga dan PERUMKA melakukan pembayaran sesuai perjanjian kepada pihak
ke-tiga.
2. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor : 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis barang
yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Berdasarkan Pasal 9 angka 9 jo Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor : 50 TAHUN 1994, jasa
angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun
swasta dikecualikan dari pengenaan PPN.
4. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988, antara lain menetapkan Badan
Usaha Milik Negara dan daerah sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
5.1. Jasa angkutan kereta api termasuk fasilitas yang terdapat didalamnya (restorasi dan fasilitas
tertentu yang nilai Penggantiannya sudah tercakup dalam harga tiket) yang dilakukan oleh
PERUMKA kepada penumpang kereta api kelas bisnis dan eksekutif termasuk jenis jasa
angkutan umum yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahannya
dikecualikan dari pengenaan PPN.
5.2. Makanan dan minuman yang diserahkan oleh Pengusaha katering sehubungan dengan
pengelolaan restorasi kereta api dan fasilitas lainnya kepada PERUMKA tidak termasuk jenis
barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahannya
(Penggantiannya) terutang PPN.
5.3. Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 5.2. PERUMKA wajib memungut dan
menyetor PPN terutang (selaku badan pemungut).
Demikian agar Saudara maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/05e97c207235d63ceb1db43c60db7bbb.txt · Last modified: by 127.0.0.1