peraturan:0tkbpera:05e2a0647e260c355dd2b2175edb45b8
KEPUTUSAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-80/A/2003, KEP-227/PJ./2003
TENTANG
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PAJAK MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO)
YANG DIOLAH DENGAN CARA ON-LINE
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mempercepat proses penatausahaan penerimaan setoran pajak, diperlukan
adanya suatu sistem pelaporan yang dapat digunakan untuk mengetahui penerimaan negara yang
berasal dari penerimaan pajak secara langsung dari PT. Pos Indonesia (Persero);
b. bahwa dengan adanya perkembangan teknologi informasi memungkinkan Direktorat Jenderal
Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui penerimaan negara khususnya penerimaan pajak
dengan akurat secara real time melalui jaringan sistem informasi yang terhubung secara on-line
dengan PT. Pos Indonesia (Persero);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak tentang Penatausahaan
Penerimaan Setoran Pajak Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) Yang Diolah Dengan Cara On-line;
Mengingat :
1. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Stbl. Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor
3984);
3. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
4. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
5. Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 69; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
73);
8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan
Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.03/2002;
9. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-38/A/51/0893, Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-17/PJ./1993, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-53/BC/1993, Direktur Jenderal
Pos dan Telekomunikasi Nomor 98/DIRJEN/1993, dan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/56/KEP.DIR
tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Bank/Kantor
Pos Dan Giro, Serta Pengenaan Sanksi Administrasi;
10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2002 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-194/PJ./2003;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PAJAK MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO) YANG DIOLAH
DENGAN CARA ON-LINE
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud
dengan:
1. PT. Pos Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis
di daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus dan Kantor Pos
dan Giro.
2. Daftar Nominatif Penerimaan yang selanjutnya disebut DNP adalah rincian penerimaan negara yang
ditandatangani oleh dan menjadi tanggung jawab pejabat PT. Pos Indonesia (Persero) dan disahkan
oleh pejabat Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
3. Rekaman Data DNP yang selanjutnya disebut RDD adalah data daftar penerimaan setoran pajak yang
tersimpan dalam media digital (disket, CD ROM, atau media penyimpan data lainnya) yang isinya
harus sama dengan DNPnya.
4. Laporan Harian Penerimaan yang selanjutnya disebut LHP adalah laporan harian penerimaan negara
yang dibuat oleh PT. Pos Indonesia (Persero) yang berisi rekapitulasi penerimaan harian.
5. Surat Setoran Pajak (SSP) Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak/Penyetor digunakan atau
berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui
PT. Pos Indonesia (Persero) dan digunakan sebagai bukti/tanda pembayaran dengan bentuk, ukuran
dan isi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
6. SSP Khusus adalah bukti/tanda pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke kas negara yang
dicetak oleh PT. Pos Indonesia (Persero) dengan menggunakan mesin transaksi dan atau alat lainnya,
dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan.
7. Nomor Transaksi Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut NTPP adalah nomor bukti/tanda
pembayaran/penyetoran pajak yang diterakan pada SSP yang digunakan dalam sistem pembayaran
pajak secara on-line, yang dihasilkan oleh suatu mesin penomoran dengan formula rahasia yang
dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.
8. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disebut NTP adalah nomor bukti/tanda transaksi penyetoran
pajak yang diterbitkan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) yang dicantumkan pada SSP khusus dengan
menggunakan suatu sistem penomoran yang dimiliki oleh PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai Kantor
Penerima Pembayaran setoran pajak on-line.
9. Bank Tunggal adalah Bank Indonesia yang mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani
kas negara.
10. Bank Operasional I adalah Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelola penerimaan
dan pengeluaran yang membebani kas negara, dalam daerah di mana tidak terdapat Bank Indonesia.
Pasal 2
Pembayaran pajak dengan menggunakan SSP Khusus dianggap telah masuk ke Rekening Kas Negara apabila
informasi pembayaran setoran pajak yang diterima dari Direktorat Informasi Perpajakan melalui Sistem
Informasi Perpajakan atau Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu telah sesuai dengan DNP/RDD yang
diterima dari KPKN mitra kerja atau Kanwil/KPP Koordinator.
BAB II
TATA CARA PENYETORAN PAJAK
Pasal 3
(1) Pembayaran atau penyetoran pajak melalui PT. Pos Indonesia (Persero) dengan sistem pembayaran
secara on line dilakukan sesuai dengan prosedur pengoperasian dengan menggunakan fasilitas
pelayanan penyetoran pajak yang disediakan PT. Pos Indonesia (Persero) pada Kantor Pos Persepsi
on line.
(2) Bukti pembayaran atau penyetoran pajak melalui PT. Pos Indonesia (Persero) yang telah diolah
dengan sistem pembayaran secara on line dianggap sah sebagai bukti penyetoran/pembayaran pajak
apabila SSP Khusus telah diberi NTP dan atau NTPP.
(3) Dalam hal pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dilakukan melalui PT. Pos
Indonesia (Persero) yang telah diolah dengan sistem pembayaran on line, SSP Pajak Penghasilan
Pasal 25 tersebut dianggap telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tanggal
yang tercantum pada SSP Khusus yang bersangkutan.
(4) Bukti pembayaran atau penyetoran pajak melalui PT. Pos Indonesia (Persero) yang telah diolah
dengan sistem pembayaran secara on line selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tetap
dilaporkan ke KPP sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB III
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PAJAK
PADA PT. POS INDONESIA (PERSERO)
Pasal 4
Penatausahaan pembayaran atau penyetoran pajak pada PT. Pos Indonesia (Persero) yang menggunakan
sistem pembayaran secara on line dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. PT. Pos Indonesia (Persero) mengoperasikan sistem penerimaan pembayaran atau penyetoran pajak
yang diproses dengan menggunakan jaringan sistem informasi yang terhubung langsung dengan
Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran;
b. PT. Pos Indonesia (Persero) melakukan rekonsiliasi atas data transaksi pembayaran/penyetoran pajak
dengan Direktorat Jenderal Pajak setiap hari pada jam tertentu (cut-off) yang disepakati;
c. Apabila dari hasil rekonsiliasi ditemukan perbedaan data termasuk angka, maka PT. Pos Indonesia
(Persero) dan Direktorat Jenderal Pajak wajib melakukan penelusuran kembali transaksi pada hari
yang bersangkutan sesuai prosedur teknis rekonsiliasi yang disepakati, dan harus sudah diselesaikan
paling lama 12 (dua belas) jam sejak jam tertentu (cut-off) yang disepakati;
d. Data yang terhimpun dari pengoperasian sistem penerimaan pajak yang diproses dengan
menggunakan jaringan sistem informasi yang terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak
didistribusikan ke masing-masing Kantor Pos untuk digabungkan dengan sistem aplikasi penerimaan
dari Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 5
(1) Pada setiap akhir hari, PT. Pos Indonesia (Persero) wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mencetak Laporan Harian Penerimaan (LHP);
b. Mencetak Laporan Per Nota Kredit rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari:
1) Laporan Per Nota Kredit Detil yang disebut Daftar Nominatif Penerimaan
(DNP/DA.09.02) dipisahkan menurut kelompok penerimaan;
2) Laporan Per Nota Kredit Rekap yang disebut Rekap Transaksi Nota Kredit;
3) Laporan Operator, jika diperlukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero);
c. Melakukan Proses Akhir Hari yang berupa:
1) Mentransfer data transaksi harian ke dalam RDDNP;
2) Meneliti kembali kebenaran isi RDDNP dengan DNP sebelum dikirim ke KPKN;
3) Proses back up data transaksi harian dalam RDDNP untuk keperluan back up data
bagi PT. Pos Indonesia (Persero).
d. Menyatukan DNP untuk disampaikan ke KPKN bersama-sama dengan LHP, Rekap Transaksi
Nota Kredit, Nota Debet pelimpahan penerimaan pendapatan negara dan salinan Rekening
Koran serta RDDNP;
e. Sebelum dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 5.d. disampaikan ke KPKN,
pejabat PT. Pos Indonesia (Persero) diharuskan:
1) Memeriksa kebenaran, dan menandatangani dokumen LHP;
2) Memeriksa kebenaran, dan membubuhkan tanda tangan dan cap PT. Pos Indonesia
(Persero) pada DNP dan Rekap Transaksi Nota Kredit;
3) Memeriksa dan mencocokkan DNP dengan RDDNP;
f. Menyampaikan LHP dilampiri dengan DNP dan Rekap Transaksi Nota Kredit masing-masing
rangkap 2 (dua) beserta RDDNP ke KPKN mitra kerja selambat-lambatnya pukul 15.30 waktu
setempat untuk KPKN yang menerapkan 6 hari kerja atau 16.30 waktu setempat untuk KPKN
yang menerapkan 5 hari kerja;
(2) Dalam hal terdapat ketidakcocokan antara dokumen sebagaimana disebutkan dalam ayat (1), PT. Pos
Indonesia (Persero) menerima kembali dari KPKN dokumen berupa LHP, RDDNP, DNP dan Rekap
Transaksi Nota Kredit dan melakukan pembetulan, untuk selanjutnya menyampaikan kembali
selambat-lambatnya pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja berikutnya;
(3) PT. Pos Indonesia (Persero) melaksanakan pembetulan atas perbedaan DNP dengan RDDNP maupun
kerusakan DNP dan atau RDDNP atas permintaan KPKN mitra kerjanya dalam waktu paling lama 1
(satu) hari kerja;
Pasal 6
(1) PT. Pos Indonesia (Persero) wajib melimpahkan setoran penerimaan negara kepada Bank Tunggal/
Bank Operasional I sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Pelimpahan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Anggaran.
(3) Dalam hal batas waktu yang dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur maka waktu pelimpahan
dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 7
PT. Pos Indonesia (Persero) memberikan jawaban konfirmasi atas kebenaran isi DNP dan RDDNP paling
lambat 3 (tiga) hari kerja berdasarkan permintaan Direktorat Jenderal Pajak dan atau Direktorat Jenderal
Anggaran c.q. KPKN.
BAB IV
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA OLEH
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Pasal 8
Penatausahaan penerimaan negara oleh Direktorat Jenderal Anggaran dilakukan oleh KPKN dengan cara
sebagai berikut:
1. Mencocokkan isi lembar DNP dengan isi RDDNP yang diperoleh dari PT. Pos Indonesia (Persero);
2. Mencocokkan data yang tercantum dalam Rekap Transaksi Nota Kredit dengan data yang tercantum
dalam setiap DNP dimaksud dan membubuhkan paraf pada Rekaf Transaksi Nota Kredit dimaksud;
3. Apabila terdapat ketidakcocokan antara DNP dengan RDDNP segera dibuatkan Berita Acara yang
ditandatangani oleh petugas KPKN dan petugas PT. Pos Indonesia (Persero) dalam rangkap 3 (tiga):
a. Lembar ke-1 sebagai arsip KPKN;
b. Lembar ke-2 untuk PT. Pos Indonesia (Persero);
c. Lembar ke-3 untuk kantor penerima DNP yang bersangkutan (sebagai pemberitahuan);
4. Memeriksa kebenaran dan kecocokan data yang tercantum dalam LHP dengan data DNP per kelompok
MAP yang tercantum dalam Rekap Transaksi Nota Kredit dan atau jumlah data per kelompok DNP yang
sejenis;
5. Apabila terdapat ketidakcocokan dalam proses angka 1 sampai dengan angka 4 di atas, maka LHP,
RDDNP, DNP, Rekap Transaksi Nota Kredit dikirim kembali ke PT. Pos Indonesia (Persero) mitra
kerjanya untuk dilakukan pembetulan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya;
6. Mengirimkan RDDNP dari sistem komputer yang terpasang di KPKN ke Direktorat Informasi dan
Evaluasi Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran secara elektronis (on-line);
7. Menyerahkan DNP dan RDDNP yang telah lengkap dan benar ke Kanwil Direktorat Jenderal Pajak/KPP
Koordinator, atau KPP mitra kerjanya dengan menggunakan pengantar DA.08.01 pada hari kerja
berikutnya;
8. Memberikan konfirmasi kebenaran setoran penerimaan negara atas permintaan KPP dan Unit
Pemeriksa Pajak yang meliputi Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, unit-unit fungsional
pemeriksaan dan penyidikan pajak serta kerja sama pemeriksaan pajak antara DJP dengan instansi
lain.
BAB V
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PAJAK OLEH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pasal 9
(1) Penatausahaan penerimaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak dilakukan oleh petugas Direktorat
Jenderal Pajak dengan cara sebagai berikut:
a. Mencocokkan RDDNP dengan DNP;
b. Apabila terdapat ketidakcocokan dan atau ketidaklengkapan dalam proses di atas maka
RDDNP dan DNP dikembalikan ke KPKN, setelah dibuatkan Berita Acara sebanyak rangkap 2
(dua) yang ditandatangani oleh petugas KPKN dan petugas Direktorat Jenderal Pajak:
1) Lembar ke-1 sebagai arsip Direktorat Jenderal Pajak;
2) Lembar ke-2 sebagai arsip KPKN yang bersangkutan;
(2) Penatausahaan RDDNP dan DNP diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
BAB VI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 10
Apabila dalam penatausahaan penerimaan pembayaran/penyetoran pajak terdapat perbedaan antara DNP
dengan data dalam RDDNP, PT. Pos Indonesia (Persero) wajib melakukan pembetulan atas permintaan dari:
1. KPKN dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) hari kerja,
2. Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) hari kerja.
Pasal 11
Apabila PT. Pos Indonesia (Persero) lalai dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9:
1. Kepala KPKN dapat menerbitkan surat teguran kepada PT. Pos Indonesia (Persero),
2. Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan surat teguran
kepada PT. Pos Indonesia (Persero).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pada saat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
ketentuan yang mengatur tentang penatausahaan penerimaan setoran pajak tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 13
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama Direktur Jenderal
Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2003
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd ttd
A. ANSHARI RITONGA HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/05e2a0647e260c355dd2b2175edb45b8.txt · Last modified: by 127.0.0.1