peraturan:0tkbpera:05e2a0647e260c355dd2b2175edb45b8
                      KEPUTUSAN BERSAMA 
                               DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
                           DAN
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR KEP-80/A/2003, KEP-227/PJ./2003

                        TENTANG 

     PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PAJAK MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO) 
                  YANG DIOLAH DENGAN CARA ON-LINE

               DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mempercepat proses penatausahaan penerimaan setoran pajak, diperlukan 
    adanya suatu sistem pelaporan yang dapat digunakan untuk mengetahui penerimaan negara yang 
    berasal dari penerimaan pajak secara langsung dari PT. Pos Indonesia (Persero);
b.  bahwa dengan adanya perkembangan teknologi informasi memungkinkan Direktorat Jenderal 
    Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui penerimaan negara khususnya penerimaan pajak 
    dengan akurat secara real time melalui jaringan sistem informasi yang terhubung secara on-line 
    dengan PT. Pos Indonesia (Persero);
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak tentang Penatausahaan 
    Penerimaan Setoran Pajak Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) Yang Diolah Dengan Cara On-line;

Mengingat :

1.  Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) 
    sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 
    (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3984);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
4.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
5.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1985 Nomor 69; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
6.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47);
7.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan 
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 
    73);
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan 
    Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah beberapa 
    kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.03/2002;
9.  Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-38/A/51/0893, Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-17/PJ./1993, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-53/BC/1993, Direktur Jenderal 
    Pos dan Telekomunikasi Nomor 98/DIRJEN/1993, dan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/56/KEP.DIR 
    tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Bank/Kantor 
    Pos Dan Giro, Serta Pengenaan Sanksi Administrasi;
10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2002 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-194/PJ./2003;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG 
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PAJAK MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO) YANG DIOLAH 
DENGAN CARA ON-LINE


                         BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud 
dengan:
1.  PT. Pos Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis 
    di daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus dan Kantor Pos 
    dan Giro.
2.  Daftar Nominatif Penerimaan yang selanjutnya disebut DNP adalah rincian penerimaan negara yang 
    ditandatangani oleh dan menjadi tanggung jawab pejabat PT. Pos Indonesia (Persero) dan disahkan 
    oleh pejabat Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
3.  Rekaman Data DNP yang selanjutnya disebut RDD adalah data daftar penerimaan setoran pajak yang 
    tersimpan dalam media digital (disket, CD ROM, atau media penyimpan data lainnya) yang isinya 
    harus sama dengan DNPnya.
4.  Laporan Harian Penerimaan yang selanjutnya disebut LHP adalah laporan harian penerimaan negara 
    yang dibuat oleh PT. Pos Indonesia (Persero) yang berisi rekapitulasi penerimaan harian.
5.  Surat Setoran Pajak (SSP) Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak/Penyetor digunakan atau 
    berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui 
    PT. Pos Indonesia (Persero) dan digunakan sebagai bukti/tanda pembayaran dengan bentuk, ukuran 
    dan isi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
6.  SSP Khusus adalah bukti/tanda pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke kas negara yang 
    dicetak oleh PT. Pos Indonesia (Persero) dengan menggunakan mesin transaksi dan atau alat lainnya, 
    dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan.
7.  Nomor Transaksi Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut NTPP adalah nomor bukti/tanda 
    pembayaran/penyetoran pajak yang diterakan pada SSP yang digunakan dalam sistem pembayaran 
    pajak secara on-line, yang dihasilkan oleh suatu mesin penomoran dengan formula rahasia yang 
    dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.
8.  Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disebut NTP adalah nomor bukti/tanda transaksi penyetoran 
    pajak yang diterbitkan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) yang dicantumkan pada SSP khusus dengan 
    menggunakan suatu sistem penomoran yang dimiliki oleh PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai Kantor 
    Penerima Pembayaran setoran pajak on-line.
9.  Bank Tunggal adalah Bank Indonesia yang mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani 
    kas negara.
10. Bank Operasional I adalah Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelola penerimaan 
    dan pengeluaran yang membebani kas negara, dalam daerah di mana tidak terdapat Bank Indonesia.


                        Pasal 2

Pembayaran pajak dengan menggunakan SSP Khusus dianggap telah masuk ke Rekening Kas Negara apabila 
informasi pembayaran setoran pajak yang diterima dari Direktorat Informasi Perpajakan melalui Sistem 
Informasi Perpajakan atau Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu telah sesuai dengan DNP/RDD yang 
diterima dari KPKN mitra kerja atau Kanwil/KPP Koordinator.


                        BAB II
                       TATA CARA PENYETORAN PAJAK

                        Pasal 3

(1) Pembayaran atau penyetoran pajak melalui PT. Pos Indonesia (Persero) dengan sistem pembayaran 
    secara on line dilakukan sesuai dengan prosedur pengoperasian dengan menggunakan fasilitas 
    pelayanan penyetoran pajak yang disediakan PT. Pos Indonesia (Persero) pada Kantor Pos Persepsi 
    on line.

(2) Bukti pembayaran atau penyetoran pajak melalui PT. Pos Indonesia (Persero) yang telah diolah 
    dengan sistem pembayaran secara on line dianggap sah sebagai bukti penyetoran/pembayaran pajak 
    apabila SSP Khusus telah diberi NTP dan atau NTPP.

(3) Dalam hal pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dilakukan melalui PT. Pos 
    Indonesia (Persero) yang telah diolah dengan sistem pembayaran on line, SSP Pajak Penghasilan 
    Pasal 25 tersebut dianggap telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tanggal 
    yang tercantum pada SSP Khusus yang bersangkutan.

(4) Bukti pembayaran atau penyetoran pajak melalui PT. Pos Indonesia (Persero) yang telah diolah 
    dengan sistem pembayaran secara on line selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tetap 
    dilaporkan ke KPP sesuai ketentuan yang berlaku.


                        BAB III
                    PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PAJAK
                   PADA PT. POS INDONESIA (PERSERO)

                        Pasal 4

Penatausahaan pembayaran atau penyetoran pajak pada PT. Pos Indonesia (Persero) yang menggunakan 
sistem pembayaran secara on line dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.  PT. Pos Indonesia (Persero) mengoperasikan sistem penerimaan pembayaran atau penyetoran pajak 
    yang diproses dengan menggunakan jaringan sistem informasi yang terhubung langsung dengan 
    Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran;
b.  PT. Pos Indonesia (Persero) melakukan rekonsiliasi atas data transaksi pembayaran/penyetoran pajak 
    dengan Direktorat Jenderal Pajak setiap hari pada jam tertentu (cut-off) yang disepakati;
c.  Apabila dari hasil rekonsiliasi ditemukan perbedaan data termasuk angka, maka PT. Pos Indonesia 
    (Persero) dan Direktorat Jenderal Pajak wajib melakukan penelusuran kembali transaksi pada hari 
    yang bersangkutan sesuai prosedur teknis rekonsiliasi yang disepakati, dan harus sudah diselesaikan 
    paling lama 12 (dua belas) jam sejak jam tertentu (cut-off) yang disepakati;
d.  Data yang terhimpun dari pengoperasian sistem penerimaan pajak yang diproses dengan 
    menggunakan jaringan sistem informasi yang terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak 
    didistribusikan ke masing-masing Kantor Pos untuk digabungkan dengan sistem aplikasi penerimaan 
    dari Direktorat Jenderal Anggaran.


                        Pasal 5

(1) Pada setiap akhir hari, PT. Pos Indonesia (Persero) wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Mencetak Laporan Harian Penerimaan (LHP);
    b.  Mencetak Laporan Per Nota Kredit rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari:
        1)  Laporan Per Nota Kredit Detil yang disebut Daftar Nominatif Penerimaan 
            (DNP/DA.09.02) dipisahkan menurut kelompok penerimaan;
        2)  Laporan Per Nota Kredit Rekap yang disebut Rekap Transaksi Nota Kredit;
        3)  Laporan Operator, jika diperlukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero);
    c.  Melakukan Proses Akhir Hari yang berupa:
        1)  Mentransfer data transaksi harian ke dalam RDDNP;
        2)  Meneliti kembali kebenaran isi RDDNP dengan DNP sebelum dikirim ke KPKN;
        3)  Proses back up data transaksi harian dalam RDDNP untuk keperluan back up data 
            bagi PT. Pos Indonesia (Persero).
    d.  Menyatukan DNP untuk disampaikan ke KPKN bersama-sama dengan LHP, Rekap Transaksi 
        Nota Kredit, Nota Debet pelimpahan penerimaan pendapatan negara dan salinan Rekening 
        Koran serta RDDNP;
    e.  Sebelum dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 5.d. disampaikan ke KPKN, 
        pejabat PT. Pos Indonesia (Persero) diharuskan:
        1)  Memeriksa kebenaran, dan menandatangani dokumen LHP;
        2)  Memeriksa kebenaran, dan membubuhkan tanda tangan dan cap PT. Pos Indonesia 
            (Persero) pada DNP dan Rekap Transaksi Nota Kredit;
        3)  Memeriksa dan mencocokkan DNP dengan RDDNP;
    f.  Menyampaikan LHP dilampiri dengan DNP dan Rekap Transaksi Nota Kredit masing-masing 
        rangkap 2 (dua) beserta RDDNP ke KPKN mitra kerja selambat-lambatnya pukul 15.30 waktu 
        setempat untuk KPKN yang menerapkan 6 hari kerja atau 16.30 waktu setempat untuk KPKN 
        yang menerapkan 5 hari kerja;

(2) Dalam hal terdapat ketidakcocokan antara dokumen sebagaimana disebutkan dalam ayat (1), PT. Pos 
    Indonesia (Persero) menerima kembali dari KPKN dokumen berupa LHP, RDDNP, DNP dan Rekap 
    Transaksi Nota Kredit dan melakukan pembetulan, untuk selanjutnya menyampaikan kembali 
    selambat-lambatnya pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja berikutnya;

(3) PT. Pos Indonesia (Persero) melaksanakan pembetulan atas perbedaan DNP dengan RDDNP maupun 
    kerusakan DNP dan atau RDDNP atas permintaan KPKN mitra kerjanya dalam waktu paling lama 1 
    (satu) hari kerja;


                        Pasal 6

(1) PT. Pos Indonesia (Persero) wajib melimpahkan setoran penerimaan negara kepada Bank Tunggal/
    Bank Operasional I sesuai ketentuan yang berlaku.

(2) Pelimpahan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal 
    Anggaran.

(3) Dalam hal batas waktu yang dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur maka waktu pelimpahan 
    dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.


                        Pasal 7

PT. Pos Indonesia (Persero) memberikan jawaban konfirmasi atas kebenaran isi DNP dan RDDNP paling 
lambat 3 (tiga) hari kerja berdasarkan permintaan Direktorat Jenderal Pajak dan atau Direktorat Jenderal 
Anggaran c.q. KPKN.


                        BAB IV
                     PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA OLEH
                    DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN

                        Pasal 8

Penatausahaan penerimaan negara oleh Direktorat Jenderal Anggaran dilakukan oleh KPKN dengan cara 
sebagai berikut:
1.  Mencocokkan isi lembar DNP dengan isi RDDNP yang diperoleh dari PT. Pos Indonesia (Persero);
2.  Mencocokkan data yang tercantum dalam Rekap Transaksi Nota Kredit dengan data yang tercantum 
    dalam setiap DNP dimaksud dan membubuhkan paraf pada Rekaf Transaksi Nota Kredit dimaksud;
3.  Apabila terdapat ketidakcocokan antara DNP dengan RDDNP segera dibuatkan Berita Acara yang 
    ditandatangani oleh petugas KPKN dan petugas PT. Pos Indonesia (Persero) dalam rangkap 3 (tiga):
    a.  Lembar ke-1 sebagai arsip KPKN;
    b.  Lembar ke-2 untuk PT. Pos Indonesia (Persero);
    c.  Lembar ke-3 untuk kantor penerima DNP yang bersangkutan (sebagai pemberitahuan);
4.  Memeriksa kebenaran dan kecocokan data yang tercantum dalam LHP dengan data DNP per kelompok 
    MAP yang tercantum dalam Rekap Transaksi Nota Kredit dan atau jumlah data per kelompok DNP yang 
    sejenis;
5.  Apabila terdapat ketidakcocokan dalam proses angka 1 sampai dengan angka 4 di atas, maka LHP, 
    RDDNP, DNP, Rekap Transaksi Nota Kredit dikirim kembali ke PT. Pos Indonesia (Persero) mitra 
    kerjanya untuk dilakukan pembetulan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya;
6.  Mengirimkan RDDNP dari sistem komputer yang terpasang di KPKN ke Direktorat Informasi dan 
    Evaluasi Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran secara elektronis (on-line);
7.  Menyerahkan DNP dan RDDNP yang telah lengkap dan benar ke Kanwil Direktorat Jenderal Pajak/KPP 
    Koordinator, atau KPP mitra kerjanya dengan menggunakan pengantar DA.08.01 pada hari kerja 
    berikutnya;
8.  Memberikan konfirmasi kebenaran setoran penerimaan negara atas permintaan KPP dan Unit 
    Pemeriksa Pajak yang meliputi Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, unit-unit fungsional 
    pemeriksaan dan penyidikan pajak serta kerja sama pemeriksaan pajak antara DJP dengan instansi 
    lain.


                        BAB V
                      PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PAJAK OLEH
                        DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                        Pasal 9

(1) Penatausahaan penerimaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak dilakukan oleh petugas Direktorat 
    Jenderal Pajak dengan cara sebagai berikut:
    a.  Mencocokkan RDDNP dengan DNP;
    b.  Apabila terdapat ketidakcocokan dan atau ketidaklengkapan dalam proses di atas maka 
        RDDNP dan DNP dikembalikan ke KPKN, setelah dibuatkan Berita Acara sebanyak rangkap 2 
        (dua) yang ditandatangani oleh petugas KPKN dan petugas Direktorat Jenderal Pajak:
        1)  Lembar ke-1 sebagai arsip Direktorat Jenderal Pajak;
        2)  Lembar ke-2 sebagai arsip KPKN yang bersangkutan;

(2) Penatausahaan RDDNP dan DNP diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


                        BAB VI
                     KETENTUAN TAMBAHAN

                        Pasal 10

Apabila dalam penatausahaan penerimaan pembayaran/penyetoran pajak terdapat perbedaan antara DNP 
dengan data dalam RDDNP, PT. Pos Indonesia (Persero) wajib melakukan pembetulan atas permintaan dari:
1.  KPKN dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) hari kerja,
2.  Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) hari kerja.


                        Pasal 11

Apabila PT. Pos Indonesia (Persero) lalai dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
9:
1.  Kepala KPKN dapat menerbitkan surat teguran kepada PT. Pos Indonesia (Persero),
2.  Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan surat teguran 
    kepada PT. Pos Indonesia (Persero).


                        BAB VII
                       KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 12

Pada saat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, 
ketentuan yang mengatur tentang penatausahaan penerimaan setoran pajak tetap berlaku sepanjang tidak 
bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan 
Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 13

Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama Direktur Jenderal 
Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2003

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,             DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

           ttd                                      ttd

      A. ANSHARI RITONGA                            HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/05e2a0647e260c355dd2b2175edb45b8.txt · Last modified: (external edit)