peraturan:0tkbpera:05d8cccb5f47e5072f0a05b5f514941a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 463/PJ.343/2005
TENTANG
TANGGAPAN ATAS DRAFT AGREEMENT, MoU DAN JOINT STATEMENT
ANTARA PEMERINTAH RI DENGAN NEGARA ETHIOPIA, NIGERIA, KENYA, SENEGAL DAN AFRIKA SELATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan rapat pembahasan beberapa Draft Agreement, Memorandum of Understanding dan Joint
Statement dalam bidang perdagangan, pertanian, teknik, perhubungan dan kehutanan antara pemerintah RI
dengan Ethiopia, Nigeria, Kenya, Senegal dan Afrika Selatan yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret
2005 di Ruang Rapat XXX, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rapat tersebut, Direktorat Jenderal Pajak diminta tanggapan atas Draft Agreement,
Memorandum of Understanding dan Joint Statement sebagaimana disebutkan di atas khususnya atas
hal-hal yang menyangkut aspek-aspek perpajakan yang terkait dengan persetujuan dimaksud.
2. Meskipun demikian, hanya terdapat 3 (tiga) draft yang diterima oleh pihak DJP dalam rapat tersebut
yang meliputi:
i. Draft Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia;
ii. Draft Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Federal Republic of Nigeria;
iii. Draft Joint Statement by the Minister of Trade and Industry of the Republic of South Africa and
the Minister of Industry and Trade of the Republic of Indonesia on the establishment of the
Joint Trade Committee.
3. Sebagaimana dimaklumi, ketentuan yang mengatur tentang pemberian fasilitas perpajakan serta
masalah-masalah perpajakan lainnya hanya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerancuan dan kerumitan dalam penerapan
peraturan perpajakan itu sendiri.
4. Berdasarkan hal tersebut, kami mengusulkan agar artikel yang menyangkut aspek perpajakan dalam
draft-draft dimaksud, khususnya Pasal 8 dari draft Trade Agreement RI-Ethiopia dan Pasal 7 (2) dari
draft Trade Agreement RI-Nigeria, untuk dapat dihapuskan. Apabila artikel tersebut tetap
dipertahankan, maka redaksinya agar disesuaikan menjadi sebagai berikut :
"The exemption from taxes shall be in accordance with tax laws in force from time to time."
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terimakasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/05d8cccb5f47e5072f0a05b5f514941a.txt · Last modified: by 127.0.0.1