peraturan:0tkbpera:05a624166c8eb8273b8464e8d9cb5bd9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Oktober 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2409/PJ.54/1998
TENTANG
TATA CARA PENGKREDITAN DAN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK STANDAR ATAS PENJUALAN MEREK DAGANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Juli 1998 yang disusul dengan surat tanggal 26 Agustus 1998,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa berkenaan dengan pembelian merek dagang MD oleh
PT. XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX dari PT. ABC NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX sebesar
Rp. 6.000.000.000,- (exclusive PPN 10%) sesuai dengan Akta Nomor 6 tanggal 1 Desember 1997
tentang Jual Beli Izin Merek Perusahaan dan Perniagaan yang dibuat oleh Notaris PQR terdapat
permasalahan sebagai berikut :
a. Bagaimana cara pembuatan Faktur Pajak penjualan merk dagang yang pembayarannya
diangsur beberapa kali.
b. Bagaimana pengkreditan PPN nya, apakah bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
c. Bagaimana pencetakan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang menerbitkan Faktur Pajak
berdasarkan tanggal pembayaran (pembayaran kredit 21 hari ditambah waktu tempuh/
lead time).
2. Pada Pasal 1 huruf b, c, dan d ayat 1.a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa :
- Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang
bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud. Dalam penjelasan
ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan barang tidak berwujud adalah antara lain hak atas
Merek Dagang, Hak Paten dan Hak Cipta.
- Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-undang ini.
- Yang termaksud dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak
atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.
Pasal 9 ayat (2) dan (9) diatur bahwa :
- Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa
Pajak yang sama.
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada
Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya
pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum
bebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Pasal 11 ayat (1) diatur bahwa :
Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa
Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak atau pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Dalam penjelasan ditegaskan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya menganut
prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada
saat penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak, meskipun atas
penyerahan tersebut belum atau belum sepenuhnya diterima pembayarannya.
3. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat
Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-53/PJ./1994 dinyatakan bahwa :
a. Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah
bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak
dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan
berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada saat
penerimaan pembayaran; atau
b. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
c. Sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar diharuskan melaporkan
Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan diterbitkan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
a. Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, pembuatan Faktur Pajak Standar atas penjualan
merek dagang yang terjadi antara PT. XYZ dengan PT. ABC dengan nilai
Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) harus dibuat pada tanggal 6 Januari 1998 yaitu
pada saat pembayaran tersebut. Sedangkan Faktur Pajak atau sisa kewajiban pembayaran
sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dibuat selambat-lambatnya tanggal
28 Februari 1998 atau pada saat pembayaran apabila terjadi pembayaran sebelum tanggal
28 Februari 1998.
b. Dalam menerbitkan Faktur Pajak Standar dan pemberian nomor serinya, tetap berpedoman
pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994
tersebut diatas. Walaupun dalam praktek terdapat pembayaran kredit 21 hari ditambah waktu
tempuh/lead time, pembuatan Faktur Pajak Standar tetap pada prinsip mana yang
mendahului, apakah pembayaran atau penyerahan barang sebagai dasar untuk menerbitkan
Faktur Pajak Standar dan pemberian nomor serinya. Apabila sebelum akhir bulan berikutnya
setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak terjadi pembayaran maka Faktur Pajak Standar
dibuat pada saat terjadi pembayaran tersebut.
c. Pajak Masukan atas pembelian merek dagang tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluarannya pada Masa Pajak yang sama. Apabila Pajak Masukan tersebut belum dikreditkan
pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-
lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang
belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/05a624166c8eb8273b8464e8d9cb5bd9.txt · Last modified: by 127.0.0.1