User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:05a624166c8eb8273b8464e8d9cb5bd9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2409/PJ.54/1998

                            TENTANG

   TATA CARA PENGKREDITAN DAN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK STANDAR ATAS PENJUALAN MEREK DAGANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Juli 1998 yang disusul dengan surat  tanggal 26 Agustus 1998, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa berkenaan dengan pembelian merek dagang MD oleh 
    PT. XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX dari PT. ABC NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX sebesar 
    Rp. 6.000.000.000,- (exclusive PPN 10%) sesuai dengan Akta Nomor 6 tanggal 1 Desember 1997 
    tentang Jual Beli Izin Merek Perusahaan dan Perniagaan yang dibuat oleh Notaris PQR terdapat 
    permasalahan sebagai berikut :
    a.  Bagaimana cara pembuatan Faktur Pajak penjualan merk dagang yang pembayarannya 
        diangsur beberapa kali.
    b.  Bagaimana pengkreditan PPN nya, apakah bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
    c.  Bagaimana pencetakan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang menerbitkan Faktur Pajak 
        berdasarkan tanggal pembayaran (pembayaran kredit 21 hari ditambah waktu tempuh/
        lead time).

2.  Pada Pasal 1 huruf b, c, dan d ayat 1.a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa :
    -   Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang 
        bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud. Dalam penjelasan 
        ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan barang tidak berwujud adalah antara lain hak atas 
        Merek Dagang, Hak Paten dan Hak Cipta.
    -   Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dikenakan pajak 
        berdasarkan Undang-undang ini.
    -   Yang termaksud dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah     penyerahan hak 
        atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.

    Pasal 9 ayat (2) dan (9) diatur bahwa :
    -   Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa 
        Pajak yang sama.
    -   Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada 
        Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya 
        pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum 
        bebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

    Pasal 11 ayat (1) diatur bahwa :
    Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa 
    Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak atau pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri 
    Keuangan.

    Dalam penjelasan ditegaskan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya menganut 
    prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada 
    saat penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak, meskipun atas 
    penyerahan tersebut belum atau belum sepenuhnya diterima pembayarannya.

3.  Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat 
    Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.

    Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-53/PJ./1994 dinyatakan bahwa :
    a.  Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah 
        bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak 
        dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau 
        penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan 
        berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada saat 
        penerimaan pembayaran; atau

    b.  Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau

    c.  Sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar diharuskan melaporkan 
        Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan diterbitkan kepada Kepala Kantor Pelayanan 
        Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, pembuatan Faktur Pajak Standar atas penjualan 
        merek dagang yang terjadi antara PT. XYZ dengan PT. ABC dengan nilai 
        Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) harus dibuat pada tanggal 6 Januari 1998 yaitu 
        pada saat pembayaran tersebut. Sedangkan Faktur Pajak atau sisa kewajiban pembayaran 
        sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dibuat selambat-lambatnya tanggal 
        28 Februari 1998 atau pada saat pembayaran apabila terjadi pembayaran sebelum tanggal 
        28 Februari 1998.

    b.  Dalam menerbitkan Faktur Pajak Standar dan pemberian nomor serinya, tetap berpedoman 
        pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 
        tersebut diatas. Walaupun dalam praktek terdapat pembayaran kredit 21 hari ditambah waktu 
        tempuh/lead time, pembuatan Faktur Pajak Standar tetap pada prinsip mana yang 
        mendahului, apakah pembayaran atau penyerahan barang sebagai dasar untuk menerbitkan 
        Faktur Pajak Standar dan pemberian nomor serinya. Apabila sebelum akhir bulan berikutnya 
        setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak terjadi pembayaran maka Faktur Pajak Standar 
        dibuat pada saat terjadi pembayaran tersebut.

    c.  Pajak Masukan atas pembelian merek dagang tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak 
        Keluarannya pada Masa Pajak yang sama. Apabila Pajak Masukan tersebut belum dikreditkan 
        pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-
        lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang 
        belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/05a624166c8eb8273b8464e8d9cb5bd9.txt · Last modified: (external edit)