peraturan:0tkbpera:05a4459d3d5c309f5ab86521d1d2bb69
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 08/PJ.3/1985
TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI OLEH PABRIKAN HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 130/KMK.04/1985
tanggal 23 Januari 1985, Pajak Pertambahan Nilai atas hasil tembakau buatan dalam negeri dipungut
oleh Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan saat
pelunasan hutang cukai tembakau;
b. bahwa penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas hasil tembakau buatan dalam negeri ke Kas Negara
dilakukan oleh Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan peraturan lebih lanjut mengenai tata
cara pengkreditan dan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai oleh Pabrikan Hasil Tembakau serta
tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil
tembakau buatan dalam negeri dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 130/KMK.04/1985 tanggal 23 Januari 1985
tentang Dasar penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas hasil
tembakau buatan dalam negeri.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN
PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI OLEH
PABRIKAN HASIL TEMBAKAU
Pasal 1
(1) Atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri terhutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar
7,7% (tujuh, tujuh per sepuluh persen) dari harga pita cukai.
(2) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disetorkan oleh
Pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri kepada Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai pada saat pembelian pita cukai dengan tunai atau pada saat pelunasan
hutang cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan.
Pasal 2
(1) Pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan
hasil tembakau buatan dalam negeri kepada pembeli.
(2) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar menurut
ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yang jumlahnya sama dengan Pajak Pertambahan Nilai
yang terhutang atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri kepada pembeli.
Pasal 3
(1) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak, kecuali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dapat
diminta kembali.
(2) Pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam waktu paling
lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima.
Pasal 4
(1) Pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri harus melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
dalam Pasal 15 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
(2) Pada laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampirkan formulir bentuk KP PPN 3A-1
yang contohnya dilampirkan dalam Keputusan ini.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/05a4459d3d5c309f5ab86521d1d2bb69.txt · Last modified: by 127.0.0.1