User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:059d9e01176ab2f0892fe2215835bf19
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Pebruari 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 380/PJ.32/1986

                            TENTANG

                       PPN ATAS PENYIAPAN LAHAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menghubungi surat Saudara tanggal 2 Januari 1986 No. : XXX perihal permohonan pembebasan PPN, maka 
setelah mempelajari surat Saudara dan Surat Perjanjian pemborongan pekerjaan pelaksanaan fisik penyiapan 
lahan pemukiman yang dilampirkan pada surat Saudara, maka dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Pekerjaan penyiapan lahan tidak termasuk dalam jenis jasa sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal
    8 juncto Pasal 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dan karenanya atas jasa 
    penyiapan lahan tidak dikenakan PPN. 

2.  Pekerjaan pembuatan jembatan, jalan desa, jalan poros, dan gorong-gorong merupakan Jasa Kena 
    Pajak dan atas jasa tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pajak Pertambahan Nilai yang berkaitan dengan kegiatan pada butir 1 di atas tidak merupakan Pajak
    Masukan yang dapat dikreditkan sedang Pajak Pertambahan Nilai yang berkaitan dengan kegiatan 
    pada butir 2 pada dasarnya merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang tidak 
    merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat 
    (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

4.  Untuk dapat memisahkan kedua kegiatan tersebut di atas (pekerjaan yang dikenakan dan tidak 
    dikenakan PPN serta Pajak Masukannya), maka diharuskan menyelenggarakan pencatatan dalam 
    pembukuan secara jelas dan terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang
    Pajak Pertambahan Nilai 1984.

Demikianlah untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/059d9e01176ab2f0892fe2215835bf19.txt · Last modified: (external edit)