peraturan:0tkbpera:059d9e01176ab2f0892fe2215835bf19
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Pebruari 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 380/PJ.32/1986 TENTANG PPN ATAS PENYIAPAN LAHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menghubungi surat Saudara tanggal 2 Januari 1986 No. : XXX perihal permohonan pembebasan PPN, maka setelah mempelajari surat Saudara dan Surat Perjanjian pemborongan pekerjaan pelaksanaan fisik penyiapan lahan pemukiman yang dilampirkan pada surat Saudara, maka dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Pekerjaan penyiapan lahan tidak termasuk dalam jenis jasa sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 8 juncto Pasal 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dan karenanya atas jasa penyiapan lahan tidak dikenakan PPN. 2. Pekerjaan pembuatan jembatan, jalan desa, jalan poros, dan gorong-gorong merupakan Jasa Kena Pajak dan atas jasa tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pajak Pertambahan Nilai yang berkaitan dengan kegiatan pada butir 1 di atas tidak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sedang Pajak Pertambahan Nilai yang berkaitan dengan kegiatan pada butir 2 pada dasarnya merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang tidak merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. 4. Untuk dapat memisahkan kedua kegiatan tersebut di atas (pekerjaan yang dikenakan dan tidak dikenakan PPN serta Pajak Masukannya), maka diharuskan menyelenggarakan pencatatan dalam pembukuan secara jelas dan terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Demikianlah untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/059d9e01176ab2f0892fe2215835bf19.txt · Last modified: (external edit)