peraturan:0tkbpera:058d6f2fbe951a5a56d96b1f1a6bca1c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 September 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.7/1995
TENTANG
PENATAUSAHAAN KERTAS KERJA PEMERIKSAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya beberapa kasus tentang Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang tidak bisa
ditemukan apabila diperlukan, baik untuk digunakan dalam proses keberatan/banding Wajib Pajak maupun
untuk keperluan lainnya, maka dalam rangka menertibkan penatausahaan KKP perlu ditegaskan hal-hal
sebagai berikut :
1. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) adalah dokumen milik Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
Oleh karena itu, penatausahaannya agar dilakukan secara tertib.
2. Dalam rangka menjaga kerapian penatausahaan KKP, maka peran aktif Kepala Kantor Pemeriksaan
dan Penyidikan Pajak untuk mengawasi penatausahaan KKP tersebut sangat menentukan.
3. Penatausahaan KKP tersebut agar dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu kelompok WP Badan
dan kelompok WP Orang Pribadi. Kemudian masing-masing kelompok KKP tersebut disusun secara
alfabetis menurut nama Wajib Pajak. Selanjutnya, untuk masing-masing Wajib Pajak harus dibuat
kartu pengawasan KKP.
4. KKP harus diserahkan oleh Ketua Kelompok Pemeriksa Pajak ke Kepala Sub Bagian TU Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak bersamaan dengan penyerahan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP).
5. Dalam hal pemeriksaan harus menunggu tindak lanjut dari Kantor Pusat, maka baik KKP maupun LPP
diserahkan ke Sub Bagian TU pada saat pengiriman LPP ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
6. Dalam hal pemeriksaan pajak dilakukan oleh Tim Gabungan DJP - BPKP, atau Tim Gabungan BPKP -
Depkeu, atau kelompok fungsional pemeriksa pajak Kanwil atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak, maka KKP (asli) harus dikirimkan ke Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang wilayah
Pemeriksaannya membawahi domisili Wajib Pajak yang diperiksa tersebut, selambat-lambatnya 1
(satu) bulan setelah tanggal laporan pemeriksaan pajak. Sedangkan KKP (salinan) tersebut disimpan
di Unit Pemeriksa yang bersangkutan.
7. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak harus membuat tanda
terima pada saat menerima KKP sebagaimana tersebut pada butir 4, 5, 6, dalam Surat Edaran ini
(bentuk tanda terima lihat pada Lampiran I).
8. Dalam hal KKP dipinjam oleh pemeriksa atau pihak ketiga, maka yang bersangkutan harus membuat
bon pinjam. Bentuk bon pinjam bisa dirancang sendiri sesuai dengan kebutuhan.
9. Untuk menyeragamkan langkah dalam rangka menertibkan penatausahaan KKP tersebut, maka perlu
dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
9.1. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak harus menginventarisir jumlah KKP yang
seharusnya ada (jumlah tersebut harus sama dengan jumlah Surat Perintah Pemeriksaan
yang telah selesai kecuali laporan summir). Penatausahaan tersebut harus selesai sebelum
tanggal 15 Nopember 1995.
9.2. Apabila jumlah KKP tersebut tidak lengkap, maka Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak harus menelusuri perbedaannya. Penelusuran tersebut harus selesai sebelum 30
Nopember 1995.
9.3. Apabila penelusuran KKP yang hilang tersebut tidak berhasil, maka Kepala Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak harus mengenakan atau mengusulkan pengenaan sanksi
kepegawaian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan kepegawaian kepada pemeriksa
atau pegawai lainnya yang bertanggung jawab atas hilangnya KKP tersebut.
9.4. Laporan Hasil Inventarisasi KKP (bentuk laporan lihat pada Lampiran II) dan usul pengenaan
sanksi kepegawaian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan kepegawaian harus
dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya
tanggal 15 Desember 1995.
9.5. Pengenaan sanksi kepegawaian, baik kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak, maupun kepada Pemeriksa Pajak, atau Pegawai lainnya yang bertanggung jawab atas
hilangnya KKP tersebut agar diterapkan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1995.
10. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar menugaskan Kepala Bidang Pemeriksaan dan
Penagihan Perpajakan untuk mengawasi pelaksanaan inventarisasi KKP tersebut di atas.
11. Apabila dalam Laporan Hasil Inventarisasi KKP tersebut terdapat KKP dari Wajib Pajak yang
domisilinya tidak lagi termasuk wilayah pemeriksaan Karikpa yang bersangkutan, maka KKP tersebut
harus dikirimkan ke Karikpa terkait selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1995.
12. Dalam rangka menjaga kesinambungan ketertiban penatausahaan KKP tersebut, maka Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar menugaskan Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penagihan
Perpajakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun untuk meninjau langsung pelaksanaan
penatausahaan KKP di setiap Karikpa dalam wilayahnya.
13. Apabila dari hasil peninjauan tersebut ditemukan penatausahaan KKP tersebut kurang tertib atau ada
KKP yang hilang maka Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, atau Pemeriksa Pajak,
atau Pegawai lainnya yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut agar dikenakan sanksi
kepegawaian sebagaimana diatur dalam PP No. 30/1980.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK
ttd.
DRS. DJAZOELI SADHANI
peraturan/0tkbpera/058d6f2fbe951a5a56d96b1f1a6bca1c.txt · Last modified: by 127.0.0.1