User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:055e31fa43e652cb4ab6c0ee845c8d36
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 657/PJ.532/1997

                            TENTANG

                PENANDATANGANAN NOTA PENJUALAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Januari 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas, Saudara meminta penegasan apakah Nota Penjualan yang dikeluarkan 
    oleh PT (Persero) XYZ Cabang Tanjung Priok cukup dengan stempel tanda tangan ataukah harus 
    dengan tanda tangan asli.

2.  Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ./1996 tanggal 
    12 Agustus 1996, Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan 
    termasuk dalam dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

3.  Sesuai dengan ketentuan dalam butir 13 Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran
    Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, kolom nama/
    tanda tangan diisi dengan nama, jabatan, dan tanda tangan dari orang yang diberi wewenang oleh 
    Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak (tidak harus sama dengan orang yang 
    berwenang menandatangani SPT Masa PPN). Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada 
    Faktur Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada  butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini dijelaskan bahwa :
    4.1.    Perlakuan atas Nota Penjualan Jasa atas penyerahan jasa kepelabuhanan adalah sama 
        dengan  perlakuan atas Faktur Pajak Standar.
    4.2.    Tanda tangan yang dibubuhkan pada Nota Penjualan Jasa adalah tanda tangan asli dari orang 
        yang diberi wewenang untuk menandatanganinya. Stempel atau cap tanda tangan tidak 
        diperkenankan dibubuhkan pada Nota Penjualan Jasa tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/055e31fa43e652cb4ab6c0ee845c8d36.txt · Last modified: (external edit)