peraturan:0tkbpera:055e31fa43e652cb4ab6c0ee845c8d36
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 657/PJ.532/1997 TENTANG PENANDATANGANAN NOTA PENJUALAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Januari 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas, Saudara meminta penegasan apakah Nota Penjualan yang dikeluarkan oleh PT (Persero) XYZ Cabang Tanjung Priok cukup dengan stempel tanda tangan ataukah harus dengan tanda tangan asli. 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ./1996 tanggal 12 Agustus 1996, Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan termasuk dalam dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. 3. Sesuai dengan ketentuan dalam butir 13 Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, kolom nama/ tanda tangan diisi dengan nama, jabatan, dan tanda tangan dari orang yang diberi wewenang oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak (tidak harus sama dengan orang yang berwenang menandatangani SPT Masa PPN). Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini dijelaskan bahwa : 4.1. Perlakuan atas Nota Penjualan Jasa atas penyerahan jasa kepelabuhanan adalah sama dengan perlakuan atas Faktur Pajak Standar. 4.2. Tanda tangan yang dibubuhkan pada Nota Penjualan Jasa adalah tanda tangan asli dari orang yang diberi wewenang untuk menandatanganinya. Stempel atau cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Nota Penjualan Jasa tersebut. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/055e31fa43e652cb4ab6c0ee845c8d36.txt · Last modified: (external edit)