peraturan:0tkbpera:055e31fa43e652cb4ab6c0ee845c8d36
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Maret 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 657/PJ.532/1997
TENTANG
PENANDATANGANAN NOTA PENJUALAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Januari 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut di atas, Saudara meminta penegasan apakah Nota Penjualan yang dikeluarkan
oleh PT (Persero) XYZ Cabang Tanjung Priok cukup dengan stempel tanda tangan ataukah harus
dengan tanda tangan asli.
2. Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ./1996 tanggal
12 Agustus 1996, Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan
termasuk dalam dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
3. Sesuai dengan ketentuan dalam butir 13 Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran
Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, kolom nama/
tanda tangan diisi dengan nama, jabatan, dan tanda tangan dari orang yang diberi wewenang oleh
Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak (tidak harus sama dengan orang yang
berwenang menandatangani SPT Masa PPN). Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada
Faktur Pajak.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini dijelaskan bahwa :
4.1. Perlakuan atas Nota Penjualan Jasa atas penyerahan jasa kepelabuhanan adalah sama
dengan perlakuan atas Faktur Pajak Standar.
4.2. Tanda tangan yang dibubuhkan pada Nota Penjualan Jasa adalah tanda tangan asli dari orang
yang diberi wewenang untuk menandatanganinya. Stempel atau cap tanda tangan tidak
diperkenankan dibubuhkan pada Nota Penjualan Jasa tersebut.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/055e31fa43e652cb4ab6c0ee845c8d36.txt · Last modified: by 127.0.0.1