peraturan:0tkbpera:0533a888904bd4867929dffd884d60b8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Juli 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.43/2001
TENTANG
PENJELASAN ATAS JASA INTERKONEKSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Lampiran III butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-305/PJ./2001
tanggal 18 April 2001 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, dengan ini disampaikan beberapa penjelasan
sebagai berikut :
1. Jasa Interkoneksi termasuk jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum, yang merupakan jenis
jasa lain yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6%
(enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
2. Dalam hal terdapat 2 operator telekomunikasi yang saling memberi dan atau menerima jasa
interkoneksi, maka masing-masing operator wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa
interkoneksi yang seharusnya dibayarkan bukan sebesar selisih/net yang sebenarnya dibayarkan
(yang diterima dikurangi dengan yang diberikan, atau sebaliknya).
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini diminta agar Kantor Pelayanan Pajak melakukan
penelitian tehadap operator telekomunikasi yang memberikan jasa interkoneksi, apakah pemotongan
PPh pasal 23 atas jasa interkoneksi tersebut telah dilakukan atas jumlah yang seharusnya dibayarkan
dan bukan atas jumlah yang sebenarnya dibayarkan.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/0533a888904bd4867929dffd884d60b8.txt · Last modified: by 127.0.0.1