peraturan:0tkbpera:05128e44e27c36bdba71221bfccf735d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Mei 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 102/PJ.321/1992
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBUATAN GATSO MICRO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Kepala PUSLITBANG KIM-LIPI Nomor : 1529/Keu.001/91/KPL tanggal 19 Desember
1991 kepada Saudara yang tembusannya dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN 1984, atas penyerahan BKP oleh PKP di
Daerah Pabean terutang PPN.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d UU PPN 1984 yang termasuk dalam pengertian penyerahan
BKP adalah penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, Bendaharawan
termasuk Bendaharawan Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II ditetapkan
sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang untuk dan atas nama PKP Rekanan
yang melakukan penyerahan BKP / JKP.
3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 ditegaskan
bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang lain yang
pembayaran penggantiannya melalui dana APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan
jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran instansi Pemerintah yang
bersangkutan, PPN yang terutang tidak dipungut.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Bendaharawan Pemda Tingkat I Jawa Tengah tidak perlu
memungut PPN atas pembayaran atas penyerahan Gatso Micro Radar oleh Puslitbang KIM - LIPI
sepanjang pembayaran tersebut benar-benar dimasukkan Mata Anggaran Penerimaan Puslitbang
KIM - LIPI.
5. Oleh karena dalam Pasal 4 ayat (2) Perjanjian Pemborongan Pekerjaan telah ditentukan bahwa harga
borongan sudah termasuk pajak-pajak sedangkan PPN yang terutang tidak dipungut, maka
Bendaharawan berkewajiban membayar sejumlah harga borongan tidak termasuk PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/05128e44e27c36bdba71221bfccf735d.txt · Last modified: by 127.0.0.1