peraturan:0tkbpera:04f19115dfa286fb61ab634a2717ed37
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Mei 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 356/PJ.53/2004
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN JASA KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Februari 2004 hal Mohon penegasan mengenai pengenaan PPN
atas Jasa yang diterima, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain:
a. PT. ABC Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengujian Mutu.
Kegiatannya meliputi pemeriksaan kelayakan pabrik, pengujian kualitas dan kuantitas barang
sebelum diekspor ke luar negeri. Hasil pemeriksaan berbentuk laporan yang dikirim ke luar
negeri.
b. Order dan pembayaran diterima dari ABC Hongkong.
c. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan mengenai terhutang
atau tidaknya PPN atas penyerahan jasa yang dilakukan.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan.
b. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud
dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai antara lain dikenakan atas
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam
memori penjelasan dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
3) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
d. Pasal 4A ayat (3) jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis
Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan kelompok jasa
yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, tetapi jasa pemeriksaan kelayakan pabrik,
pengujian kualitas dan kuantitas barang tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa jasa pemeriksaan kelayakan pabrik dan pengujian kualitas serta kuantitas barang
yang diserahkan oleh PT. ABC Indonesia kepada ABC Hongkong dikenakan PPN, mengingat:
a. Jasa pemeriksaan kelayakan pabrik dan pengujian kualitas serta kuantitas barang merupakan
Jasa Kena Pajak.
b. Jasa-jasa tersebut dilakukan oleh PT. ABC Indonesia di Indonesia, karena pabrik yang
diperiksa kelayakannya serta barang yang diuji kualitas dan kuantitasnya berada di Indonesia.
c. Penyerahan jasa-jasa tersebut dilakukan dalam kegiatan usaha PT. ABC Indonesia.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/04f19115dfa286fb61ab634a2717ed37.txt · Last modified: by 127.0.0.1