peraturan:0tkbpera:04df4d434d481c5bb723be1b6df1ee65
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 Desember 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.41/2002

                        TENTANG

           PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN PAJAK 2002 OLEH WAJIB PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2002, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan umum 
    dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 diatur bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan paling lambat 3 (tiga) 
    bulan setelah akhir Tahun Pajak.

2.  Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT Pos Indonesia 
    (Persero) tentang Pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dengan 
    Perlakuan Khusus Nomor KEP-239/PJ.1/2002; PKS 146/DIROP/1102 tanggal 12 Nopember 2002, bahwa 
    SPT Tahunan PPh Tahun 2002, dalam rangka pelayanan kepada Wajib Pajak, Formulir SPT Tahunan 
    PPh dikirim kepada Wajib Pajak oleh Petugas PT Pos Indonesia.

3.  Sesuai dengan hasil pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak yang telah menghasilkan pertambahan 
    Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak lebih kurang 60% dan sehubungan dengan terbatasnya sarana 
    dan prasarana maupun sumber daya manusia yang ada, diperlukan langkah-langkah yang tepat dalam 
    rangka pelayanan dan pemberian informasi yang memadai berkaitan dengan pengisian dan 
    penyampaian SPT Tahunan PPh oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor 
    Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.

4.  Berdasarkan pertimbangan pada angka 1 s.d. 3 di atas dan untuk memaksimalkan pelayanan kepada 
    Wajib Pajak serta untuk menghindari terjadinya antrian Wajib Pajak pada saat penyampaian SPT 
    Tahunan PPh, dengan ini diinstruksikan agar para Kepala KPP dan Kepala KP4 dapat memanfaatkan 
    media informasi untuk menghimbau Wajib Pajak Orang Pribadi agar menyampaikan SPT Tahunan PPh 
    pada bulan Januari dan Februari 2003.

5.  Pengawasan atas pelaksanaan instruksi ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atasan 
    masing-masing KPP dan atau KP4 yang bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/04df4d434d481c5bb723be1b6df1ee65.txt · Last modified: (external edit)