peraturan:0tkbpera:04df4d434d481c5bb723be1b6df1ee65
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Desember 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.41/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN PAJAK 2002 OLEH WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2002, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan umum
dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 diatur bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah akhir Tahun Pajak.
2. Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT Pos Indonesia
(Persero) tentang Pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dengan
Perlakuan Khusus Nomor KEP-239/PJ.1/2002; PKS 146/DIROP/1102 tanggal 12 Nopember 2002, bahwa
SPT Tahunan PPh Tahun 2002, dalam rangka pelayanan kepada Wajib Pajak, Formulir SPT Tahunan
PPh dikirim kepada Wajib Pajak oleh Petugas PT Pos Indonesia.
3. Sesuai dengan hasil pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak yang telah menghasilkan pertambahan
Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak lebih kurang 60% dan sehubungan dengan terbatasnya sarana
dan prasarana maupun sumber daya manusia yang ada, diperlukan langkah-langkah yang tepat dalam
rangka pelayanan dan pemberian informasi yang memadai berkaitan dengan pengisian dan
penyampaian SPT Tahunan PPh oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.
4. Berdasarkan pertimbangan pada angka 1 s.d. 3 di atas dan untuk memaksimalkan pelayanan kepada
Wajib Pajak serta untuk menghindari terjadinya antrian Wajib Pajak pada saat penyampaian SPT
Tahunan PPh, dengan ini diinstruksikan agar para Kepala KPP dan Kepala KP4 dapat memanfaatkan
media informasi untuk menghimbau Wajib Pajak Orang Pribadi agar menyampaikan SPT Tahunan PPh
pada bulan Januari dan Februari 2003.
5. Pengawasan atas pelaksanaan instruksi ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atasan
masing-masing KPP dan atau KP4 yang bersangkutan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/04df4d434d481c5bb723be1b6df1ee65.txt · Last modified: by 127.0.0.1