peraturan:0tkbpera:04c6906524cd877e833fe26ddaddc62f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 153/PJ.33/1995
TENTANG
PERLAKUAN PPh DAN PPN BAGI PENGUSAHA LAPANGAN GOLF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Agustus 1995 perihal seperti dimaksud pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Pajak Penghasilan.
1.1. Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha lapangan
golf telah diberikan penegasan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-06/PJ.313/1994 tanggal 10 Oktober 1994 yang mulai berlaku tahun pajak 1994. Butir 5.1.
dari Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa uang jaminan atau deposit anggota yang
dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu (refundable deposit) yang selama ini
dibukukan sebagai utang, apabila diterima atau diperoleh mulai 1 Januari 1994 atau mulai
awal tahun buku 1994 wajib dibukukan sebagai penghasilan tahun pajak 1994.
1.2. Saudara mengusulkan agar :
a. Penerimaan uang jaminan atau refundable deposit pengakuan penghasilannya
dilakukan dengan amortisasi.
b. Pengakuan penghasilan dalam masa peralihan yaitu anggota yang telah terdaftar/
membayar sebagian sebelum tahun 1994 dan sisanya dibayar pada tahun berikutnya
dapat dicatat sebagai utang.
1.3. Atas usulan Saudara tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Amortisasi pengakuan penghasilan atas uang jaminan tidak dapat dibenarkan karena
penerimaan uang jaminan telah memberikan tambahan kemampuan ekonomis
perusahaan yaitu dapat digunakan untuk pembangunan lapangan golf, dan pajak
dikenakan pada saat tambahan kemampuan ekonomis tersebut direalisir.
b. Walaupun anggota telah terdaftar atau membayar sebagian uang jaminan sebelum
tahun 1994, maka sisa pembayaran uang jaminan yang diterima mulai tahun 1994
harus dibukukan sebagai penghasilan dan tidak dapat diperlakukan sebagai utang
lagi.
c. Ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.313/1994
tanggal 10 Oktober 1994 adalah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994.
2. Pajak Pertambahan Nilai.
2.1. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-40/PJ.32/1995 tanggal 8 Mei 1995 adalah merupakan
surat jawaban atas surat yang diajukan secara bersama oleh ke 5 (lima) pengusaha lapangan
golf, sehingga bersifat khusus.
Namun apabila terdapat permasalahan yang sama atas lapangan golf yang Saudara kelola
dengan permasalahan yang diajukan oleh ke 5 (lima) pengusaha lapangan golf tersebut,
maka surat Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, dapat dipakai sebagai dasar
penyelesaiannya.
2.2. Sesuai dengan butir 5.2. surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-40/PJ.32/1995 tersebut di
atas, penggantian yang berupa Membership Fee yang refundable baru merupakan objek
pengenaan PPN sejak tanggal 1 Januari 1994.
2.3. Sesuai dengan maksud pada butir 2.2. di atas, maka sisa pembayaran atas Membership Fee
yang refundable yang diterima sejak tanggal 1 Januari 1994 tetap merupakan objek
pengenaan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/04c6906524cd877e833fe26ddaddc62f.txt · Last modified: by 127.0.0.1