peraturan:0tkbpera:04bfb969d86db78edfa332363b59f79a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 Nopember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1323/PJ.52/2001

                             TENTANG

                        PEMBEBASAN PAJAK-PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxxx tanggal 20 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut :    
        1.1.        Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima hibah kendaraan bermotor 
        berupa Toyota Corono Ex Saloon 2000 Automatic dari Colombo Plan Australia (AUSAID) yang 
        pada waktu impornya mendapat fasilitas pembebasan Bea Masukdan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.    
        1.2.        Sehubungan dengan hal tersebut Komnas HAM mengajukan permohonan pembebasan PPh 
        dan PPN atas hibah tersebut.    

2.      Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 disebutkan 
    bahwa unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai 
    Subjek Pajak, yaitu :    
        a.      Dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;    
        b.      Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;    
        c.      Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; 
        atau    
        d.      Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.    

3.      Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang 
    Pnunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara 
    Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan 
    Pasal 22 adalah impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan perundang-
    undangan tidak terutang Pajak Penghasilan dan impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea 
    Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai.    

4.      Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang 
    Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, diatur bahwa Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas impor 
    barang untuk keperluan Perwakilan Badan atau Organisasi Internasional yang bukan merupakan 
    Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan beserta pejabatnya 
    yang bertugas di Indonesia. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diatur bahwa apabila 
    dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor, barang tersebut digunakan tidak sesuai dengan 
    tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus disetor ke kas negara oleh orang atau 
    badan yang melakukan importasi dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% 
    (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung mulai saat impor 
    sampai dengan dilakukannya penyetoran.    

5.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa :    
        5.1.        Hibah kendaraan bermotor yang diterima oleh Komnas HAM  dari Colombo Plan Australia 
        (AUSAID) tidak termasuk yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana 
        dimaksud dalam butir 3;    
        5.2.        Namun sepanjang Komnas HAM memenuhi kriteria sebagai unit tertentu dari badan 
        pemerintah yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2, 
        maka atas hibah kendaraan bermotor tersebut pada butir 1 tidak dipungut PPh Pasal 22. 
        Walaupun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Komnas HAM 
        sebagai indentor, maka importir tersebut diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 
        sebesar 15% (lima belas persen) dan handling fee yang diterima;    
        5.3.        Atas pengalihan kendaraan bermotor berupa Toyota Corona Ex Saloon 2000 Automatic dari 
        AUSAID kepada Komnas HAM tidak perlu dilakukan pembayaran kembali fasilitas PPN dan 
        PPn BM yang diberikan pada waktu impor kendaraan bermotor tersebut sepanjang hibah 
        kendaraan bermotor tersebut dilakukan setelah 5 (lima) tahun sejak diimpor oleh AUSAID. 
        Namun apabila hibah tersebut dilakukan sebelum 5 (lima) tahun sejak diimpor oleh AUSAID, 
        maka fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
        diberikan pada waktu impor harus dibayar kembali ditambah sanksi administrasi sesuai 
        ketentuan yang berlaku.    
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



Direktur Jenderal
 
ttd.

Hadi Poenomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Direktur Pajak Penghasilan
2.      Direktur PPN dan PTLL
3.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/0tkbpera/04bfb969d86db78edfa332363b59f79a.txt · Last modified: (external edit)