peraturan:0tkbpera:04b001a2057812f735cbcab76fd44e11
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Juli 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 35/PJ.5/1989

                               TENTANG

                  PENGAMANAN PEMBERIAN RESTITUSI PPN/PPn BM

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.00/1989 tentang tata Cara Pengembalian 
Kelebihan Pembayaran PPN atau PPn BM maka sesuai dengan jiwa dari Surat Edaran Nomor SE-01/PJ.63/1989 
tanggal 1 Maret 1989 dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehubungan dengan pelaksanaan 
    kebijaksanaan-kebjiaksanaan baru di bidang PPN, pelayanan pemberian restitusi PPN dan atau PPn BM 
    perlu dipercepat.

2.  Namun demikian, peningkatan pelayanan tersebut hendaknya jangan meninggalkan kewaspadaan 
    untuk mengamankan pemberian restitusi. Sehubungan dengan itu "Konfirmasi" atas Faktur Pajak 
    Masukan yang diminta kembali dipandang perlu dilakukan.

3.  Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian bahwa Pengusaha Kena Pajak yang 
    menerbitkan Faktur Pajak yang bersangkutan benar-benar ada dan telah dikukuhkan serta telah 
    mempertanggung-jawabkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Keluaran.

4.  Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rangka pelaksanaan restitusi adalah sebagai berikut :
    4.1.    Restitusi PPN (Pajak Masukan) terjadi antara lain karena :
        4.1.1.  Ekspor Barang Kena Pajak;
        4.1.2.  Pemungutan PPN (Pajak Keluaran) oleh Badan-Badan Pemungut Pajak berdasarkan 
            Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988;
        4.1.3.  Pada tahap awal usaha dari Pengusaha Kena Pajak, Pajak Keluaran relatif masih kecil 
            dibandingkan dengan Pajak Masukan atas pembelian bahan baku, bahan pembantu 
            maupun alat-alat perusahaan (tahap pembangunan, atau tahap awal mulai 
            berproduksi);
        4.1.4.  PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan kertas koran, surat kabar dan majalah 
            yang terbuat dari kertas koran;
        4.1.5.  PPN yang dibayar Pemerintah dengan SPM Nihil sehubungan dengan proyek 
            Pemerintah yang dibiayai dengan dana yang berasal dari bantuan luar negeri atau 
            hibah.

    4.2.    Hendaknya diteliti dalam administrasi/berkas Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan 
        mengenai kapan pengukuhan dilakukan, apa jenis usahanya, bagaimana kepatuhan 
        Pengusaha Kena Pajak tersebut, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan Saudara dalam 
        menyelesaikan permohonan restitusi tersebut.

    4.3.    Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, yang perlu dibuktikan oleh Pengusaha Kena Pajak 
        adalah bahwa Barang Kena Pajak yang bersangkutan memang untuk diekspor baik 
        seluruhnya maupun sebagian atau PKP tersebut tergolong pada eksportir baik eksportir 
        pabrikan maupun untuk bukti barang yang telah diekspor yang diperlukan adalah PEB yang 
        telah ada "fiat muat"-nya serta B/L yang bersangkutan.

    4.4.    Dalam hal restitusi diminta oleh Pengusaha Kena Pajak yang masih dalam tahap awal usaha, 
        hendaknya diperhatikan apakah Pengusaha Kena Pajak tersebut benar-benar ada dan telah 
        menjalankan usahanya.

    4.5.    Dalam hal restitusi atas Pajak Masukan dari bahan baku, bahan pembantu atau barang 
        dagangan, hendaknya diperhatikan apakah jumlah Pajak Masukan yang diperhitungkan cukup 
        wajar dibandingkan dengan rata-rata Pajak Keluaran dari masa-masa pajak sebelumnya.

5.  Apabila menurut hasil penelitian dan analisa Saudara diperoleh kesimpulan bahwa tidak ada yang 
    perlu diragukan dari permintaan restitusi yang bersangkutan, restitusi dapat diberikan setelah 
    melakukan konfirmasi seperlunya, yang menurut keyakinan Saudara perlu dilakukan konfirmasi.

6.  Dalam hal konfirmasi masih diperlukan, hendaknya Saudara melakukan seleksi sebagai berikut :
    6.1.    Faktur Pajak Masukan yang jelas tidak dapat dikreditkan, tidak perlu dikonfirmasi;
    6.2.    Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan namun tidak perlu dikonfirmasi adalah :
        6.2.1.  Faktur Pajak Masukan dari para pemungut PPN sebagaimana yang diatur dalam 
            Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 yang akan/telah disetor untuk dan atas 
            nama Badan Pemungut tersebut;
        6.2.2.  Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PERTAMINA (Faktur Nota Bon Penjualan), BULOG 
            (Surat Perintah Pengiriman Barang atau D.O.), Perum Telekomunikasi (Kwitansi) dan 
            Faktur Pajak Impor (PPUD dan SSP);
        6.2.3.  Faktur Pajak yang PPN-nya berjumlah Rp. 2 juta ke bawah, kecuali ada kecurigaan 
            yang beralasan.

7.  Permintaan konfirmasi dan jawaban atas permintaan konfirmasi dapat Saudara lakukan dengan 
    menggunakan formulir seperti contoh terlampir.

8.  Dalam hal permintaan konfirmasi sudah dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha 
    Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikukuhkan, maka hal-hal 
    yang perlu diperhatikan adalah :
    8.1.    Bagi Kantor Pelayanan Pajak yang meminta konfirmasi :
        8.1.1.  Batas waktu pemberian restitusi yang meminta konfirmasi;

        8.1.2.  Apabila sampai dengan batas waktu penyelesaian restitusi jawaban atas permintaan 
            konfirmasi sebagian atau seluruhnya belum diterima, maka SKKPP harus diterbitkan. 
            Namun demikian, penelitian atas Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha 
            Kena Pajak yang bersangkutan tetap harus dilakukan.

        8.1.3.  Dalam hal jawaban atas permintaan konfirmasi yang diterima sebelum berakhirnya 
            batas waktu penyelesaian permohonan restitusi menyatakan, bahwa Pengusaha yang 
            menerbitkan Faktur Pajak tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau telah 
            dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak sepenuhnya mempertanggung 
            jawabkan Pajak Keluaran yang bersangkutan dalam Daftar Pajak Keluarannya, maka 
            khusus jumlah Pajak Masukan yang menurut jawaban konfirmasi belum dipertanggung 
            jawabkan sementara belum dapat dikembalikan. Dengan demikian SKKPP diterbitkan 
            untuk sebagian.

            Jawaban yang harus diberikan kepada pemohon restitusi adalah bahwa sesuai dengan 
            hasil konfirmasi atas Faktur Pajak Pajak Masukan yang dimintakan restitusi, 
            permohonannya belum dapat dipenuhi seluruhnya karena memerlukan penelitian 
            lebih lanjut.

        8.1.4.  Terhadap Faktur Pajak yang belum sepenuhnya mendapat konfirmasi tersebut pada 
            butir 8.1.2. dan Faktur Pajak yang tidak atau belum dipertanggung jawabkan tersebut 
            pada butir 8.1.3. supaya diambil langkah sebagai berikut :
            8.1.4.1.    Faktur Pajak tersebut agar diadministrasikan dengan baik, sedemikian rupa 
                sehingga mudah diketahui :
                -   jumlah lembar, nomor seri, PKP penerbit Faktur Pajak dan besarnya 
                    Pajak Masukan, dan
                -   batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 8.1.6.

            8.1.4.2.    Tindakan selanjutnya diserahkan kepada inisiatif dan pertimbangan Kepala 
                Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa :
                -   Pengusaha Kena Pajak tersebut dapat diperiksa secara sumir khusus 
                    untuk memperoleh kebenaran Faktur Pajak yang belum mendapat 
                    konfirmasi dengan cara meminta Pengusaha Kena Pajak 
                    membuktikan kebenaran Faktur Pajak yang belum mendapat 
                    konfirmasi tersebut misalnya didukung dengan dokumen lain seperti 
                    Invoice, D.O., dan sebagainya.

        8.1.5.  Dalam hal dari hasil pemeriksaan sumir tersebut pada angka 8.1.4.2. atau 
            pembuktian lainnya atau pemeriksaan sumir dari Kantor Pelayanan Pajak yang 
            diminta untuk memberikan konfirmasi atau hasil pemeriksaan lengkap dari Kantor 
            Unit Pemeriksaan Pajak didapatkan kepastian bahwa Faktur Pajak tersebut tidak fiktif, 
            maka segera diterbitkan SKKPP tambahan untuk mengembalikan Pajak Masukan 
            tersebut.

        8.1.6.  Tindak lanjut tersebut pada butir 8.1.4. dan 8.1.5. diharapkan dapat diselesaikan 
            selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah akhir batas waktu pemberian restitusi, 
            kecuali Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan sedang dilakukan penyidikan. 
            Dengan demikian Saudara harus memberikan keputusan apakah diterbitkan SKKPP 
            tambahan atau ditolak restitusinya untuk bagian Pajak Masukan yang belum 
            dikembalikan dalam waktu satu bulan tersebut.

        8.1.7.  Dalam hal setelah pemberian restitusi di atas diperoleh keterangan atau data yang 
            menunjukkan bahwa restitusi seharusnya tidak diberikan, maka dimintakan 
            pemeriksaan kepada Kantor UPP atau dapat juga diusulkan untuk dilakukan 
            penyidikan.

    8.2.    Bagi Kantor Pelayanan Pajak yang diminta untuk memberikan konfirmasi :
        8.2.1.  Jawaban konfirmasi diharapkan dapat diberikan dalam batas waktu :
            8.2.1.1.    Satu minggu sejak diterimanya permintaan konfirmasi untuk restitusi yang 
                berkenaan dengan ekspor atau untuk yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut 
                PPN ex Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988;
            8.2.1.2.    Dua minggu sejak diterimanya permintaan konfirmasi untuk restitusi oleh 
                sebab lainnya.

        8.2.2.  Dalam hal menurut hasil penelitian dari administrasi ternyata :
            8.2.2.1.    Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak yang dimintakan konfirmasi tidak/
                belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka setelah jawaban 
                atas konfirmasi diberikan, hendaknya Saudara segera melakukan usaha-
                usaha untuk menemukan pengusaha tersebut dan meminta UPP melakukan 
                pemeriksaan yang diperlukan.
            8.2.2.2.    Sebagian Faktur Pajak tidak dipertanggung jawabkan dalam daftar Pajak 
                Keluaran dari Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, maka sebelum 
                menerbitkan SKP, supaya dikonfirmasi terlebih dulu dengan pengusaha yang 
                bersangkutan, atau dilakukan pemeriksaan sumir terlebih dahulu.
                Hasil penelitian Saudara ini agar juga selekasnya dikirimkan ke Kantor 
                Pelayanan Pajak yang minta konfirmasi untuk menjadi bahan dalam 
                penyelesaian Faktur Pajak yang belum direstitusi sebagaimana dimaksud 
                pada butir 8.1.3.

9.  Mengingat prosedur penerbitan Daftar Pengantar Biru yang selama ini dilakukan sebulan dua kali tidak 
    dapat menjamin pelayanan restitusi secara tepat waktu seperti yang diinginkan maka khusus untuk 
    pelayanan restitusi tersebut dapat diterbitkan Daftar Pengantar Biru setiap hari.

10. Hal penting yang sangat perlu mendapat perhatian Saudara dengan menunjuk Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.63/1989 tanggal 1 Maret 1989 adalah pemberian restitusi khusus 
    kepada PKP rekanan yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut pajak ex Keputusan 
    Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, yakni pemberian restitusi supaya dilakukan selambat-lambatnya 1 
    (satu) bulan seperti pada restitusi untuk ekspor, sedang untuk restitusi karena sebab lainnya dilakukan 
    dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
    Walaupun demikian diharapkan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan resitusi dalam 
    jangka waktu kurang dari 2 (dua) bulan.

Demikian kiranya Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU
PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/0tkbpera/04b001a2057812f735cbcab76fd44e11.txt · Last modified: (external edit)