peraturan:0tkbpera:04adc1e3a14eb5fa654770fc7fd077b1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Maret 2007 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 13/PJ.13/2007 TENTANG PEMBUATAN KODE WILAYAH BARU DALAM RANGKA PENAMBAHAN/PEMECAHAN KANTOR PELAYANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mendukung kebijakan modernisasi dan reorganisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan aplikasi Modul Penerimaan Negara (MPN), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa tindak lanjut dari kebijakan modernisasi di bidang struktur organisasi salah satu diantaranya berupa penambahan atau pemecahan dan penggabungan Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan PBB dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak menjadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama. 2. Khusus mengenai pemecahan kantor ini perlu dicermati tentang pengaturan wilayah kerjanya yang disertai dengan pengkodean atas wilayah dimaksud. 3. Setiap wilayah administrasi mempunyai kode wilayah yang akan digunakan sebagai acuan untuk pengadministrasian pembayaran. Selanjutnya kode wilayah ini akan dimanfaatkan sebagai tabel referensi wilayah dalam aplikasi Modul Penerimaan Negara. 4. Berkenaan dengan uraian di atas, dengan ini disampaikan bahwa setiap perubahan yang bersifat menambah wilayah administrasi baru (Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan) harus menghubungi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan untuk mendapatkan kode wilayah baru bagi wilayah tersebut. Dengan demikian masing-masing wilayah administrasi akan mempunyai kode wilayah yang unik, standar, dan permanen sehingga tidak terjadi tumpang tindih kode wilayah dengan wilayah lain. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR TRANSFORMASI PROSES BISNIS ttd. ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/04adc1e3a14eb5fa654770fc7fd077b1.txt · Last modified: (external edit)