peraturan:0tkbpera:04adc1e3a14eb5fa654770fc7fd077b1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 Maret 2007

                     SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 13/PJ.13/2007

                        TENTANG
 
                  PEMBUATAN KODE WILAYAH BARU DALAM RANGKA 
                    PENAMBAHAN/PEMECAHAN KANTOR PELAYANAN 

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mendukung kebijakan modernisasi dan reorganisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan 
aplikasi Modul Penerimaan Negara (MPN), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 
1.  Bahwa tindak lanjut dari kebijakan modernisasi di bidang struktur organisasi salah satu diantaranya 
    berupa penambahan atau pemecahan dan penggabungan Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan 
    PBB dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak menjadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama. 
2.  Khusus mengenai pemecahan kantor ini perlu dicermati tentang pengaturan wilayah kerjanya yang 
    disertai dengan pengkodean atas wilayah dimaksud. 
3.  Setiap wilayah administrasi mempunyai kode wilayah yang akan digunakan sebagai acuan untuk 
    pengadministrasian pembayaran. Selanjutnya kode wilayah ini akan dimanfaatkan sebagai tabel 
    referensi wilayah dalam aplikasi Modul Penerimaan Negara. 
4.  Berkenaan dengan uraian di atas, dengan ini disampaikan bahwa setiap perubahan yang bersifat 
    menambah wilayah administrasi baru (Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan) harus 
    menghubungi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan 
    untuk mendapatkan kode wilayah baru bagi wilayah tersebut. 

Dengan demikian masing-masing wilayah administrasi akan mempunyai kode wilayah yang unik, standar, dan 
permanen sehingga tidak terjadi tumpang tindih kode wilayah dengan wilayah lain. 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. 




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR TRANSFORMASI PROSES BISNIS 

ttd. 

ROBERT PAKPAHAN 
peraturan/0tkbpera/04adc1e3a14eb5fa654770fc7fd077b1.txt · Last modified: (external edit)