peraturan:0tkbpera:04ad5632029cbfbed8e136e5f6f7ddfa
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Juli 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.41/1992
TENTANG
PPh PASAL 25 GROSIR GULA PASIR DAN TEPUNG TERIGU BULOG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui, sebagai pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara DJP, BULOG, dan GAPEGTI yang
ditandatangani pada tanggal 15 Februari 1990 dan yang masa berlakunya diperpanjang sampai dengan 31
Desember 1992, telah dilakukan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 25 dari para Grosir pada setiap kali
penebusan gula pasir dan tepung terigu ke BULOG yang besarnya berdasarkan suatu rumusan yang sudah
ditetapkan. Untuk keperluan penyetoran PPh Pasal 25 grosir tersebut hanya dibuat 1 (satu) Surat Setoran
Pajak (SSP) dengan NPWP 0.000.000.0-000.
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Dewan Pengurus Harian GAPEGTI-BULOG mengenai bagaimana
cara pemecahan SSP Pasal 25 grosir yang ber-NPWP 0.000.000.0-000 ke masing-masing grosir yang
bersangkutan, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
1. Pada hakekatnya PPh Pasal 25 grosir yang dipungut pada saat penebusan gula pasir dan atau tepung
terigu ke BULOG adalah PPh Pasal 25 untuk masing-masing grosir yang bersangkutan yang dapat
dikreditkan terhadap keseluruhan PPh yang terutang oleh masing-masing grosir dalam suatu tahun
pajak. Oleh karenanya, SSP PPh Pasal 25 grosir yang ber-NPWP 000.000.0-000 tersebut dapat dipesan
untuk masing-masing grosir yang bersangkutan.
2. Pemecahan SSP dimaksud ditempuh melalui prosedur sebagai berikut :
2.1. Untuk keperluan pemecahan SSP dimaksud, penyalur mengajukan permohonan mengenai
pemindahbukuan setoran pajak atas nama grosir dengan NPWP 000.000.0-000 ke atas nama
masing-masing grosir dengan NPWP masing-masing grosir, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
penyetoran dilakukan.
Permohonan dimaksud agar dilampiri dengan :
2.1.1. SSP ber-NPWP 000.000.0-000 lembar ke-1 yang asli;
2.1.2. Daftar nama, alamat, serta NPWP masing-masing grosir yang dimintakan
pemindahbukuan;
2.1.3. Perincian jumlah PPh Pasal 25 untuk masing-masing grosir yang dimintakan
pemindahbukuan;
2.1.4. Daftar kwantum penebusan gula pasir dan tepung terigu oleh masing-masing grosir
kepada penyalur dengan menyebutkan tanggal dan nomor DO untuk masing-masing
penebusan gula pasir dan tepung terigu.
2.2. Setelah Kantor Pelayanan Pajak terkait meneliti kebenaran dari dokumen yang disampaikan
oleh penyalur yang mengajukan permohonan, Kantor Pelayanan Pajak memindahbukukan
setoran PPh Pasal 25 grosir dengan NPWP 000.000.0-000 ke setoran PPh Pasal 25 untuk
masing-masing grosir yang dimintakan pemindahbukuan apabila ternyata semua dokumen
yang diajukan benar.
Pemindahbukuan (PBk) dilakukan menurut prosedur sebagaimana diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991, tentang
Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan dan Surat
Edaran Nomor : SE-26/PJ.9/1991 tanggal 25 Oktober 1991.
2.3. Dalam hal grosir yang bersangkutan tidak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak tempat
permohonan diajukan, maka setoran PPh yang telah dipindahbukukan tersebut segera
di-SPH-kan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat grosir yang bersangkutan terdaftar melalui
prosedur sebagaimana diatur dalam TUPRP.
2.4. Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Butir 2.2., hanya dapat dilakukan terhadap
grosir yang sudah terdaftar (sudah memiliki NPWP).
2.5. Selanjutnya Saudara diminta untuk memberitahukan kepada para penyalur gula pasir dan
tepung terigu BULOG agar untuk pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 25 grosir selanjutnya,
apabila penyalur sudah mengetahui ke grosir mana tepung terigu dan gula pasir akan
disalurkan, dalam Surat Setoran Pajak (SSP) agar langsung ditulis nama, alamat, dan NPWP
dari masing-masing grosir yang bersangkutan sehingga dengan demikian setoran PPh Pasal
25 tersebut tidak perlu lagi dipindahbukukan.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/04ad5632029cbfbed8e136e5f6f7ddfa.txt · Last modified: by 127.0.0.1