User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:049a632efba268d49b6a861759a4268a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                           27 Maret 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 340/PJ.52/2001

                             TENTANG

                  REKOMENDASI PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh DAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 21 Desember 2000 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini kami beritahukan sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa :    
        a.      Pengurus Besar Taekwondo Idonesia (PB.TI) telah mengimpor peralatan olahraga berupa 
        Matras dengan berat 1.278 Kg dari Korea.    
        b.      Peralatan tersebut akan dipakai sendiri dan tidak akan diperjualbelikan.    
        c.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Sekretaris Jenderal KONI Pusat memohon untuk    
        dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, PPh dan PPN.    

2.      Pajak Penghasilan    
        a.      A. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
        450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan 
        Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporan sebagaimana 
        telah diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 
        7 September 1999, diatur pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang-barang 
        tertentu yang dibebaskan dari Bea Masuk.    
        b.      Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang 
        Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983  tentang Pajak Penghasilan 
        disebutkan bahwa unit tertentu dari badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak 
        apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :    
                1.      dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;    
                2.      dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;    
                3.      penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau 
            daerah; dan    
                4.      pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.    

3.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah :    
        a.      Pasal 16B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Dengan Peraturan Pemerintah dapat 
        ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya. Baik untuk 
        sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk impor Barang 
        Kena Pajak tertentu.    
        b.      Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 Tentang 
        Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena 
        Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang berlaku mulai 
        tanggal 1 Januari 2001 disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan 
        dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :    
                1.      Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di 
            udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen 
            atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. P untuk 
            keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri;    
                2.      Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Imunisasi Nasional (PIN);    
                3.      Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;    
                4.      Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan 
            penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkapan ikan, kapal tongkang 
            dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia 
            yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga atau perusahaan 
            penangkapan ikan nasional;    
                5.      Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat 
            keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor 
            dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;    
                6.      Kereta Api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta 
            prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT KAI; dan    
                7.      Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah 
            Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.    

4.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :    
        a.      Pajak Penghasilan    
                1.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka impor peralatan/perlengkapan olahraga 
            berupa Matras dengan berat 1.278 Kg yang diimpor dari Korea oleh PB Taekwondo 
            Indonesia KONI Pusat tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan dari 
            Pemungutan PPh Pasal 22. Namun apabila KONI Pusat merupakan unit tertentu dari 
            badan Pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam butir 2, 
            maka KONI Pusat bukan merupakan Subjek Pajak sehingga atas impor tersebut tidak 
            dipungut PPh Pasal 22.    
                2.      Dalam hal KONI Pusat bukan merupakan Subjek pajak sehingga atas impor yang 
            dilakukan tidak dipungut PPh Pasal 22, namun apabila impor tersebut dilakukan oleh 
            importir lain dengan KONI Pusat sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan 
            diwajibkan terlebih dahuluh melunasi PPh Pasal 22 sebesar 15% dari "handling tee" 
            yang diterima.    
        b.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah : 
        Barang atau peralatan olahraga berupa Matras dengan berat 1.278 Kg yang diimpor oleh 
        Pengurus Besar Taekwondo Indonesia tidak termasuk Barang Kena Pajak yang atas impornya 
        dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai.  Oleh karena itu atas impor tersebut tetap terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai.    
 
Demikian untuk dimaklumi.



Direktur Jenderal Pajak
 
ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375
 
 
Tembusan :
1.      Direktur Pajak Penghasilan
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Direktur PPN dan PTLL
4.      Ketua PB. Taekwondo Indonesia 
peraturan/0tkbpera/049a632efba268d49b6a861759a4268a.txt · Last modified: by 127.0.0.1