peraturan:0tkbpera:04992c5115a2c2fe6d12bdc21e16f64e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 September 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1802/PJ.53/1995
TENTANG
PPN ATAS JASA REGISTRASI SAHAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Juli 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan jasa yang terutang pajak harus
memenuhi syarat, yaitu bahwa jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, penyerahan
dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.
2. Dalam Penjelasan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 disebutkan antara lain bahwa
jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jasa perbankan
yang menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang dapat
dilakukan oleh semua jenis bank dan tidak diperkenankan oleh jenis usaha lainnya selain bank.
3. Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.53/1995
tanggal 8 Juni 1995 tentang Pengenaan PPN atas Jasa Custodian, maka jasa registrasi saham
termasuk dalam pengertian jasa custodian yang hanya dapat dilakukan oleh bank, sehingga
dikecualikan dari pengenaan PPN.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan butir 3 dan memperhatikan isi surat Saudara
di atas, jasa registrasi saham yang dilakukan sendiri oleh PT. XYZ bukan merupakan jenis jasa yang
dikecualikan dari pengenaan PPN, namun oleh karena jasa tersebut tidak dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaan PT. XYZ, maka atas penyerahannya tidak terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/04992c5115a2c2fe6d12bdc21e16f64e.txt · Last modified: by 127.0.0.1