User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:04992c5115a2c2fe6d12bdc21e16f64e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             7 September 1995       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1802/PJ.53/1995

                            TENTANG

                  PPN ATAS JASA REGISTRASI SAHAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Juli 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan jasa yang terutang pajak harus 
    memenuhi syarat, yaitu bahwa jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, penyerahan 
    dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.

2.  Dalam Penjelasan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 disebutkan antara lain bahwa 
    jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jasa perbankan 
    yang menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang dapat 
    dilakukan oleh semua jenis bank dan tidak diperkenankan oleh jenis usaha lainnya selain bank.

3.  Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.53/1995 
    tanggal 8 Juni 1995 tentang Pengenaan PPN atas Jasa Custodian, maka jasa registrasi saham 
    termasuk dalam pengertian jasa custodian yang hanya dapat dilakukan oleh bank, sehingga 
    dikecualikan dari pengenaan PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan butir 3 dan memperhatikan isi surat Saudara 
    di atas, jasa registrasi saham yang dilakukan sendiri oleh PT. XYZ bukan merupakan jenis jasa yang 
    dikecualikan dari pengenaan PPN, namun oleh karena jasa tersebut tidak dalam lingkungan 
    perusahaan atau pekerjaan PT. XYZ, maka atas penyerahannya tidak terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/04992c5115a2c2fe6d12bdc21e16f64e.txt · Last modified: (external edit)