peraturan:0tkbpera:048e2f1447691907b18b2a37e7ed2322
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 620/KMK.05/1997
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/KMK.05/1997
TENTANG PENYELESAIAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/KMK.05/1997 tanggal 14 Maret 1997
tentang Penyelesaian Barang Yang Menjadi Milik Negara, atas 2 (dua) unit mobil sedan Mercedes Benz
eks. tangkapan Kanwil I DJBC Medan diputuskan untuk diserahkan kepada Sekretariat Jenderal
Departemen Keuangan;
b. Bahwa dalam pemeriksaan fisik terdapat perbedaan nomor rangka dan nomor mesin kedua kendaraan
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 110/KMK.05/1997 tanggal 14 Maret 1997 tentang
Penyelesaian Barang Yang Menjadi Milik Negara;
c. bahwa berhubung dengan hal-hal diatas dipandang perlu untuk menetapkan pembetulan nomor
rangka dan nomor mesin kedua kendaraan tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996
tentang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai Barang Yang Dinyatakan Dikuasai Negara dan Barang
Yang menjadi Milik Negara.
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/KMK.05/1997 tanggal 14 Maret 1997
tentang Penyelesaian Barang Yang Menjadi Milik Negara.
Memperhatikan :
Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : ND-349/BC/1997 tanggal 16 Oktober 1997
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/KMK.05/1997 TENTANG PENYELESAIAN BARANG YANG
MENJADI MILIK NEGARA
PERTAMA :
Mengubah nomor rangka dan nomor mesin pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan RI No.
110/KMK.05/1997 sbb :
(1) Kolom "Jumlah/Jenis Barang" Nomor 1,diubah sehingga menjadi
"1 (satu) unit Sedan Mercedes Benz tipe 230 E,
Nomor Chassis : WDB 123223221744717
Nomor Engine : 10298022092192"
(2) Kolom "Jumlah/Jenis Barang" Nomor 2, diubah sehingga menjadi
"1 (satu) unit sedan Station Mercedes Benz tipe 230 E,
Nomor Chassis : WDB 1240832 F 073960
Nomor Engine : 100298022096593"
KEDUA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan di dalam Keputusan ini akan dilakukan pembetulan seperlunya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/048e2f1447691907b18b2a37e7ed2322.txt · Last modified: by 127.0.0.1