peraturan:0tkbpera:046ddf96c233a273fd390c3d0b1a9aa4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Maret 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.6/1992
TENTANG
EVALUASI TERHADAP BANK/KANTOR POS DAN GIRO PERSEPSI DAN OPERASIONAL V PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya usulan perubahan/penambahan Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi atau
Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V PBB dari beberapa KP. PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Keputusan Direktur Jenderal Anggaran tentang Penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan
Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V PBB dalam rangka pelaksanaan SISTEP, untuk tahun 1992
tidak memungkinkan untuk diadakan perubahan.
2. Terhadap Bank maupun Kantor Pos dan Giro yang telah ditunjuk sebagai Bank/Kantor Pos dan Giro
Persepsi maupun Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V PBB tersebut agar Saudara evaluasi, dan
diminta agar dilaporkan apakah tugas-tugas Bank/Kantor Pos dan Giro sudah berjalan sesuai dengan
perjanjian kerjasama antara Direktur Jenderal Pajak dengan Direksi Bank-bank serta Perum Pos dan
Giro yang bersangkutan.
3. Berdasarkan hasil evaluasi, apabila Saudara berpendapat terhadap Bank/Kantor Pos dan Giro yang
bersangkutan perlu diadakan perubahan/penambahan Tempat Pembayaran, maka penunjukan
Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi atau Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V PBB akan ditinjau
kembali untuk tahun mendatang. Untuk itu agar Saudara segera membuat usulan perubahan
tersebut.
4. Usulan-usulan tersebut hendaknya dibicarakan lebih dahulu dengan Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara setempat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran sebelum diajukan ke Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak.
5. Untuk persiapan SISTEP tahun 1993/1994, yang direncanakan akan diterapkan di seluruh Daerah
Tingkat II di Indonesia, hendaknya sejak sekarang Saudara lakukan persiapan-persiapan khususnya
mengenai kesiapan data-data PBB, penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan Bank/Kantor
Pos dan Giro Operasional V PBB, dan lain-lain, untuk Daerah Tingkat II yang akan melaksanakan
SISTEP.
Demikian untuk seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/046ddf96c233a273fd390c3d0b1a9aa4.txt · Last modified: by 127.0.0.1