peraturan:0tkbpera:045cf83ab0722e782cf72d14e44adf98
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Juni 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.4/1996
TENTANG
PPh ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN
ATAU PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN. (SERI PPh UMUM NOMOR 33)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan rekaman Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 393/KMK.04/1996 tentang Tata
Cara Pembayaran PPh atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Badan yang Usaha
Pokoknya melakukan Transaksi Penjualan atau Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Sehubungan
dengan hal tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 393/KMK.04/ 1996, Wajib Pajak badan sehubungan
dengan usaha pokoknya melakukan penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagai barang dagangan (WP realestat), atas penghasilannya dikenakan PPh yang bersifat final
dengan tarif :
a. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto nilai penjualan atau pengalihan hak atas tanah
dan bangunan berupa Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana dan Rumah
Sederhana, atau
b. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai penjualan atau pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan lainnya.
Apabila WP realestat yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bukan sebagai
barang dagangan, maka atas penghasilan tersebut terutang Pajak Penghasilan yang tidak bersifat
final.
2. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai penjualan atau pengalihan adalah nilai tertinggi antara nilai
berdasarkan akta pengalihan hak termasuk bunga, pungutan dan pembayaran tambahan lainnya
yang dipenuhi pembeli dibandingkan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan
yang bersangkutan. Dalam jumlah bruto nilai penjualan atau pengalihan hak tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya notaris atau pejabat yang berwenang menerbitkan akta pengalihan
hak.
3. Pengenaan PPh sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak dilakukan dalam hal WP realestat melakukan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka hibah kepada badan keagamaan, atau
badan pendidikan, atau badan sosial, atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan, sepanjang pihak-pihak yang bersangkutan dengan hibah tersebut tidak mempunyai
hubungan kepemilikan, usaha, pekerjaan, atau penguasaan.
4. Penyetoran dan Pelaporan PPh
4.1 PPh sebagaimana dimaksud pada butir 1 terutang untuk setiap pembayaran atau pengalihan
hak untuk setiap unit tanah dan/atau bangunan, dan disetor oleh WP realestat :
a. selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya
pembayaran; atau
b. sebelum akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh
notaris atau pejabat yang berwenang, untuk pembayaran pelunasan atau untuk
pengalihan hak yang tidak memerlukan pembayaran.
Dengan demikian pada saat akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut
ditandatangani oleh Notaris atau pejabat yang berwenang, WP realestat wajib menunjukkan
bukti-bukti penyetoran PPh yang berkaitan dengan unit tanah dan/atau bangunan yang
dialihkan.
4.2 Penyetoran PPh tersebut dilakukan di bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final untuk setiap pembayaran atas setiap unit
tanah dan/atau bangunan dengan menambahkan identitas dari tanah dan/atau bangunan
yang dialihkan.
4.3 WP realestat wajib melaporkan penyetoran sebagaimana dimaksud pada butir 4.1.
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar selambat-lambatnya setiap
tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterimanya pembayaran atau pengalihan dengan
menggunakan daftar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I disertai lembar ke-3 SSP
Final.
5. Sehubungan dengan pengenaan PPh yang bersifat final tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 1996,
maka :
5.1 WP realestat yang telah menerima pembayaran dari penjualan atau pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan sebelum 1 Januari 1996 dan belum mengakui penghasilannya dalam
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, wajib menyetor PPh sesuai dengan butir 1 di atas
sebelum akta ditandatangani oleh Notaris atau pejabat yang berwenang selambat-lambatnya
tanggal 31 Desember 1996.
5.2 WP realestat yang telah menerima pembayaran dari penjualan atau pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan pada tanggal 1 Januari 1996 sampai dengan 15 April 1996 wajib
menyetor Pajak Penghasilan sesuai dengan butir 1 di atas sebelum akta ditandatangani oleh
Notaris atau pejabat yang berwenang selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996.
5.3 Atas tanah dan/atau bangunan yang telah diakui penjualan atau pengalihannya sebelum
1 Januari 1996 dan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, yang akta
pengalihannya belum dibuatkan oleh Notaris atau pejabat yang berwenang tidak diwajibkan
lagi untuk menyetor PPh berdasarkan ketentuan dalam butir 1 di atas. Oleh karena itu WP
realestat wajib menyampaikan daftar tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
Lampiran II kepada Kepala KPP setempat.
Setelah dilakukan penelitian, daftar tersebut digunakan sebagai dasar oleh Kepala KPP untuk
menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) dalam rangka pembuatan akta pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan.
5.4 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, WP realestat tidak
diwajibkan lagi menyetor PPh Pasal 25.
PPh Pasal 25 yang telah disetor dalam tahun 1996 dapat diperhitungkan dengan penyetoran
PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 5.1. dan apabila masih ada kelebihan
dapat diperhitungkan dengan PPh sebagaimana dimaksud pada butir 5.2, dan kemudian
dengan PPh sebagaimana dimaksud pada butir 1.
Oleh karena itu WP realestat yang sudah melakukan penyetoran PPh Pasal 25 dalam tahun
1996 wajib menyampaikan daftar Penghitungan PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada
Lampiran III kepada Kepala KPP setempat.
Setelah dilakukan penelitian, daftar tersebut digunakan sebagai dasar oleh Kepala KPP
untuk menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas jumlah PPh Pasal 25 yang telah
diperhitungkan dalam rangka pembuatan akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
yang bersangkutan.
5.5 Apabila WP realestat menerima atau memperoleh penghasilan lain selain penghasilan dari
penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan,
maka atas penghasilan dan biaya yang dikeluarkan untuk penghasilan lain tersebut wajib
dibukukan tersendiri terpisah dari penghasilan dan biaya dalam rangka penjualan atau
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan. Sesuai dengan
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994, biaya yang berkenaan dengan
penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final tidak boleh dikurangkan dalam
penghitungan penghasilan kena pajak.
5.6 Apabila WP realestat masih mempunyai sisa kerugian pada akhir tahun 1995, maka sisa
kerugian tersebut tidak boleh lagi dikompensasikan dengan penghasilan tahun berikutnya
sejak tahun 1996.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/045cf83ab0722e782cf72d14e44adf98.txt · Last modified: by 127.0.0.1