peraturan:0tkbpera:045752bc5c7f705cea3cc14c036c261c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juli 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1839/PJ.51/1997 TENTANG PENJELASAN TENTANG HUBUNGAN ANTARA KANTOR PUSAT DENGAN PABRIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 April 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: 1. Sesuai Pasal 1 huruf d angka 1) huruf f) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 ditegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang termasuk penyerahan Barang Kena Pajak. 2. Pada Pasal 12 ayat (1) Undang-undang yang sama ditegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat usaha kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Dengan menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 yang mengatur perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang, ditetapkan bahwa apabila perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat terutang, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat tersebut (dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang)termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, divisi perusahaan dan sejenisnya. Selanjutnya angka 3 Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa agar mekanisme PPN dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut harus dibuatkan Faktur Pajak sedangkan harganya dianggap sama dengan harga jual tidak termasuk laba. 4. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Bahan baku yang diimpor/dibeli kantor pusat kemudian diserahkan ke pabrik untuk diproses. b. Barang jadi yang dihasilkan pabrik kemudian diserahkan ke kantor pusat untuk dijual/ diekspor, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian berdasarkan Pasal 12 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Saudara dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak guna penetapan satu tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/045752bc5c7f705cea3cc14c036c261c.txt · Last modified: (external edit)