peraturan:0tkbpera:045752bc5c7f705cea3cc14c036c261c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Juli 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1839/PJ.51/1997

                            TENTANG

        PENJELASAN TENTANG HUBUNGAN ANTARA KANTOR PUSAT DENGAN PABRIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 April 1997 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:

1.  Sesuai Pasal 1 huruf d angka 1) huruf f) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 ditegaskan bahwa penyerahan Barang Kena 
    Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang 
    termasuk penyerahan Barang Kena Pajak.

2.  Pada Pasal 12 ayat (1) Undang-undang yang sama ditegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak terutang 
    pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat usaha kegiatan usaha dilakukan atau 
    tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.  Dengan menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 
    28 April 1995 yang mengatur perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang, 
    ditetapkan bahwa apabila perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat terutang, baik sebagai pusat 
    maupun sebagai cabang perusahaan, maka pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat tersebut 
    (dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang)termasuk 
    dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.

    Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, 
    unit pemasaran, divisi perusahaan dan sejenisnya.

    Selanjutnya angka 3 Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa agar mekanisme PPN dapat berjalan 
    sebagaimana mestinya, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut harus dibuatkan Faktur 
    Pajak sedangkan harganya dianggap sama dengan harga jual tidak termasuk laba.

4.  Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Bahan baku yang diimpor/dibeli kantor pusat kemudian diserahkan ke pabrik untuk diproses.
    b.  Barang jadi yang dihasilkan pabrik kemudian diserahkan ke kantor pusat untuk dijual/
        diekspor,

    termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Namun demikian berdasarkan Pasal 12 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Saudara dapat mengajukan permohonan tertulis 
kepada Direktur Jenderal Pajak guna penetapan satu tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/045752bc5c7f705cea3cc14c036c261c.txt · Last modified: (external edit)