peraturan:0tkbpera:045117b0e0a11a242b9765e79cbf113f
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1992
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN SAUDI ARABIA
UNTUK PEMBEBASAN TIMBAL BALIK PAJAK-PAJAK DAN BEA MASUK ATAS KEGIATAN-KEGIATAN PERUSAHAAN
ANGKUTAN UDARA DARI KEDUA NEGARA BESERTA PROTOKOLNYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di Riyadh, Saudi Arabia, pada tanggal 9 Maret 1991 Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia untuk Pembebasan
Timbal Balik Pajak-pajak dan Bea Masuk Atas Kegiatan-kegiatan Perusahaan Angkutan Udara dari
Kedua Negara Beserta Protokolnya, sebagai hasil Perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dangan Amat Presiden Republik Indonesia Kepada Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang
Pembuatan Perjanjian dengan Negara-negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan persetujuan
tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK
INDONESIA DAN KERAJAAN SAUDI ARABIA UNTUK PEMBEBASAN TIMBAL BALIK PAJAK-PAJAK DAN BEA
MASUK ATAS KEGIATAN-KEGIATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA DARI KEDUA NEGARA BESERTA
PROTOKOLNYA.
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia untuk Pembebasan Timbal
Balik Pajak-pajak dan Bea Masuk atas kegiatan-kegiatan Perusahaan Angkutan Udara dari Kedua Negara
beserta Protokolnya, yang telah ditandatangani di Riyadh, Saudi Arabia, pada tanggal 9 Maret 1991 sebagai
hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Saudi
Arabia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris, sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 15
peraturan/0tkbpera/045117b0e0a11a242b9765e79cbf113f.txt · Last modified: by 127.0.0.1