peraturan:0tkbpera:044a23cadb567653eb51d4eb40acaa88
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Mei 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.31/1996
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PT. JAMSOSTEK (PERSERO)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995, Perusahaan Perseroan PT. Asuransi Sosial
Tenaga Kerja (PT ASTEK) diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan PT Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (PT JAMSOSTEK) dan ditetapkan sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993, yang meliputi program-
program :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. Jaminan Kematian;
c. Jaminan Hari Tua;
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
2. Program-program sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a, b, dan d pada pelaksanaannya adalah
sejenis dengan asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, sedang program
sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c pada pelaksanaannya adalah sejenis dengan program
pensiun iuran pasti sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992. Dengan
demikian PT. JAMSOSTEK menyelenggarakan 2 (dua) jenis kegiatan usaha, yakni asuransi dan dana
pensiun.
3. Oleh karena program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan adalah sejenis dengan asuransi, maka perlakuan Pajak Penghasilan terhadap
PT JAMSOSTEK berkenaan dengan penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan disamakan dengan perlakuan perusahaan asuransi.
4. Oleh karena penunjukan PT. JAMSOSTEK selaku penyelenggara program Jaminan Hari Tua
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995, maka perlakuan Pajak Penghasilan
terhadap PT JAMSOSTEK berkenaan dengan penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua disamakan
dengan perlakuan terhadap Dana Pensiun yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
5. Sesuai dengan butir 3 di atas, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7
Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 jo. Surat Edaran
Nomor SE-20/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995, PT.JAMSOSTEK diperkenankan membentuk dana
cadangan sebagai berikut :
a. bagi program Jaminan Kematian, besarnya dana cadangan premi sesuai dengan
penghitungan aktuaria yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Departemen Keuangan;
b. bagi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan :
b.1. Dana cadangan premi tanggungan sendiri yang merupakan premi yang sudah
diterima atau diperoleh tetapi belum merupakan penghasilan, yang besarnya 40%
(empat puluh persen) dari jumlah yang sudah diterima/diperoleh dalam tahun pajak
yang bersangkutan. Jumlah tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak
berikutnya ;
b.2. Dana cadangan klaim tanggungan sendiri sebesar jumlah klaim yang sudah
disepakati tetapi belum dibayar dan klaim yang sedang dalam proses tetapi sudah
dilaporkan.
6. Sesuai dengan butir 4 di atas, maka berdasarkan Pasal 4 ayat ( 3 ) huruf g Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo. Surat Edaran
Nomor : SE-16/PJ.4/1995 tanggal 23 Maret 1995, penghasilan PT. JAMSOSTEK yang bukan merupakan
Objek Pajak Penghasilan adalah :
a. Iuran program Jaminan Hari Tua, baik yang ditanggung oleh pemberi kerja maupun yang
ditanggung oleh tenaga kerja yang bersangkutan;
b. bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia,
serta Sertifikat Bank Indonesia;
c. bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia; dan
d. dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia.
Penghasilan bunga dan dividen sebagaimana dimaksud pada huruf b, c, dan d dapat diperlakukan
sebagai bukan Objek Pajak Penghasilan sepanjang dananya berasal dari iuran program Jaminan Hari
Tua sebagaimana dimaksud pada huruf a.
7. Untuk dapat melaksanakan butir 5 dan 6 di atas, PT. JAMSOSTEK wajib menyelenggarakan
pembukuan yang terpisah atas kegiatan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian,dan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dengan kegiatan Program Jaminan Hari Tua.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/044a23cadb567653eb51d4eb40acaa88.txt · Last modified: by 127.0.0.1