peraturan:0tkbpera:043c2ec6c6390dd0ac5519190a57c88c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Nopember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2529/PJ.53/1995
TENTANG
PPN ATAS JASA PERSEWAAN SARANA OLAH RAGA/REKREASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Oktober 1995, dengan ini disampaikan penjelasan
bahwa :
1. Amanat Penjelasan Pasal 4A huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, sebagian telah dijabarkan sebelummya seperti dimaksud
dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-41/PJ.53/1993 tanggal 31 Desember 1993.
2. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas, jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 1994, jasa persewaan sarana olah raga/rekreasi tidak termasuk dalam jenis jasa yang
dikecualikan dari pengenaan PPN.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, maka jasa persewaan sarana olah raga/rekreasi
yang dilakukan oleh PT XYZ merupakan Jasa Kena Pajak, yang atas penyerahannya terutang PPN,
dan PT XYZ harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/043c2ec6c6390dd0ac5519190a57c88c.txt · Last modified: by 127.0.0.1