peraturan:0tkbpera:043ab21fc5a1607b381ac3896176dac6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Januari 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 217/PJ.51/1994
TENTANG
FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Januari 1994 perihal Faktur Pajak, dengan ini kami
sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN 1994, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah
Harga Jual, Penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi jasa, atau
Nilai Impor.
2. PT. XYZ sebagai Pengusaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi
mendapat fasilitas bebas pajak dan pungutan lainnya atas impor barang untuk keperluan operasi.
Meskipun barang yang diimpor oleh PT. XYZ berupa komponen yang masih harus diolah lebih lanjut
oleh PT. ABC menjadi barang jadi, akan tetapi fasilitas tersebut tidak mengakibatkan terus melekat
pada barang jadi. Sehingga oleh karena itu fasilitas yang diberikan untuk impor komponen tersebut
tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang harga jual dalam Dasar Pengenaan Pajak.
3. Sesuai dengan uraian di atas, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang jadi dari PT. ABC
kepada PT. XYZ adalah sebesar harga jual, sesuai dengan contoh perhitungan Butir 1 dalam surat
Saudara.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/043ab21fc5a1607b381ac3896176dac6.txt · Last modified: by 127.0.0.1