peraturan:0tkbpera:0433e3038e208089eb74b7d9c8f5725f
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 146/KMK.05/1997
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI
ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan dipandang
perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang
perwakilan negara asing dan pejabatnya dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3567);
2. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
3. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
4. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
5. Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1957 tentang Pembebasan Dari Bea Masuk Atas Dasar Hubungan
Internasional;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang
Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA
MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA
Pasal 1
Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
Pasal 2
Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia adalah:
a. barang keperluan konsuler;
b. barang yang dipakai untuk keperluan resmi;
c. barang yang digunakan untuk pendirian dan/atau perbaikan gedung yang ditempati oleh perwakilan
diplomatik, konsuler, dan dagang;
d. barang yang dipakai untuk keperluan sendiri termasuk pemakaian oleh anggota keluarganya dari
wakil diplomatik, konsuler dan dagang, negara-negara asing yang menjalankan jabatannya di
Indonesia serta pejabat konsuler yang terikat pada perwakilan diplomatik dan konsuler yang
berkedudukan di Indonesia.
Pasal 3
Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diberikan pembebasan bea masuk dan
cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan ketentuan:
a. untuk wakil diplomatik, konsuler dan dagang dari negara asing, tidak menjalankan pekerjaan dan
perusahaan di Indonesia;
b. untuk pejabat konsuler, tidak diangkat di Indonesia;
c. pejabat sebagaimana dimaksud huruf a dan b harus warga negara asing.
Pasal 4
Untuk pembebasan bea masuk atas impor kendaraan bermotor oleh perwakilan negara asing beserta
pejabatnya diberikan dengan ketentuan:
a. kepala perwakilan dan anggota perwakilan negara asing yang berstatus diplomatik diberikan
pembebasan bea masuk atas impor 1 (satu) buah kendaraan bermotor jenis roda 4 (empat) dalam
keadaan jadi (CBU);
b. kendaraan bermotor dimaksud pada huruf a tidak diperkenankan dari jenis kendaraan bermotor yang
dikategorikan mewah, kecuali untuk kepala perwakilan negara asing;
c. dalam hal diplomat sebagaimana tersebut pada huruf a memerlukan lebih dari 1 (satu) kendaraan
bermotor, yang bersangkutan dapat membeli kendaraan bermotor produksi dalam negeri dengan
pembebasan bea masuk;
d. kantor perwakilan negara asing diperkenasnkan mengimpor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi
(CBU) sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) buah, diantaranya 1 (satu0 buah dari jenis yang
dikategorikan sebagai kendaraan bermotor mewah;
e. kantor perwakilan konsuler diperkenankan mengimpor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU)
sebanyak-banyaknya 6 (enam) buah;
Pasal 5
(1) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali yang berkategari mewah, hanya
dapat dijual atau dipindahtangankan oleh yang bersangkutan atau kuasanya, dengan ketentuan:
a. sekurang-kurangnya telah dipergunakan selama 2 (dua) tahun; atau
b. tugasnya di Indonesia berakhir sebelum 2 (dua) tahun.
(2) Atas penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bea masuk yang
terutang harus dilunasi dengan menggunakan tarif pembebanan dan nilai pabean yang berlaku pada
saat kendaraan bermotor dimaksud dijual atau dipindahtangankan.
(3) Kendaraan bermotor yang dikategorikan mewah sebagaimana dimaksud Pasal 4 tidak diperkenankan
dijual atau dipindahtangankan di Indonesia.
Pasal 6
(1) Pemberian pembebasan bea masuk dan cukai dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas
permohonan Kepala Perwakilan negara asing atau konsuler setelah mendapatkan rekomendasi dari
Departemen Luar Negeri.
(2) Penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal bea dan Cukai berdasarkan
persetujuan dari Departemen Luar Negeri.
Pasal 7
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh
Direktur Jenderal Bea dan cukai.
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1997
Menteri Keuangan
ttd.
Mar'ie Muhammad
peraturan/0tkbpera/0433e3038e208089eb74b7d9c8f5725f.txt · Last modified: by 127.0.0.1