peraturan:0tkbpera:0428be7495f8f382d0943cdd4738ffbb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 April 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1051/PJ.32/1986
TENTANG
PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS BARANG IMPOR UNTUK PROYEK EAST JAVA WATER SUPPLY
DALAM RANGKA PROJECT AID
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-636/BC.231/86 tanggal 3 Maret 1986 perihal tersebut
diatas dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1.1. Dalam Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-1258/MK.04/1984 tanggal
10 Desember 1984 perihal pungutan Pajak Penjualan 1951 terhadap para Kontraktor/
Konsultan yang berkedudukan di Luar Negeri sehubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek
yang dibiayai dengan bantuan remi (official aid) dinyatakan bahwa fasilitas perpajakan
khususnya PPn. Bagi para Kontraktor/Konsultan yang berkedudukan di Luar Negeri yang
melaksanakan proyek-proyek yang dibiayai dengan bantuan resmi (official aid) diperpanjang
waktunya sampai dengan tanggal berlakunya Undang-undang PPN 1984.
1.2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 129/KMK.04/1985 tanggal
23 Januari 1985 Pasal 1 ayat (2) huruf c dinyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang di impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka terhadap impor yang dibiayai dengan dana yang berasal
dari Project Aid untuk Proyek East Java Water Supply apabila dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985
tidak dipungut Pajak Penjualan Impor, dan apabila pelaksanaan impor tersebut dilakukan setelah
tanggal 31 Maret 1985 sepanjang Barang Kena Pajak tersebut termasuk pengertian Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969, maka menurut Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 129/KMK.04/1985 tanggal 23 Januari 1985 terhadap impor tersebut tidak
dipungut PPN 1984.
Untuk keperluan ini maka dalam konsiderans Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang akan
diterbitkan agar tercantum pula Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 129/KMK.04/1985 tanggal 23 Januari 1985.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/0428be7495f8f382d0943cdd4738ffbb.txt · Last modified: by 127.0.0.1