peraturan:0tkbpera:0428be7495f8f382d0943cdd4738ffbb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1051/PJ.32/1986 TENTANG PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS BARANG IMPOR UNTUK PROYEK EAST JAVA WATER SUPPLY DALAM RANGKA PROJECT AID DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-636/BC.231/86 tanggal 3 Maret 1986 perihal tersebut diatas dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1.1. Dalam Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-1258/MK.04/1984 tanggal 10 Desember 1984 perihal pungutan Pajak Penjualan 1951 terhadap para Kontraktor/ Konsultan yang berkedudukan di Luar Negeri sehubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek yang dibiayai dengan bantuan remi (official aid) dinyatakan bahwa fasilitas perpajakan khususnya PPn. Bagi para Kontraktor/Konsultan yang berkedudukan di Luar Negeri yang melaksanakan proyek-proyek yang dibiayai dengan bantuan resmi (official aid) diperpanjang waktunya sampai dengan tanggal berlakunya Undang-undang PPN 1984. 1.2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 129/KMK.04/1985 tanggal 23 Januari 1985 Pasal 1 ayat (2) huruf c dinyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang di impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka terhadap impor yang dibiayai dengan dana yang berasal dari Project Aid untuk Proyek East Java Water Supply apabila dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985 tidak dipungut Pajak Penjualan Impor, dan apabila pelaksanaan impor tersebut dilakukan setelah tanggal 31 Maret 1985 sepanjang Barang Kena Pajak tersebut termasuk pengertian Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969, maka menurut Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 129/KMK.04/1985 tanggal 23 Januari 1985 terhadap impor tersebut tidak dipungut PPN 1984. Untuk keperluan ini maka dalam konsiderans Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang akan diterbitkan agar tercantum pula Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 129/KMK.04/1985 tanggal 23 Januari 1985. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/0428be7495f8f382d0943cdd4738ffbb.txt · Last modified: (external edit)