peraturan:0tkbpera:0428be7495f8f382d0943cdd4738ffbb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1051/PJ.32/1986

                            TENTANG

        PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS BARANG IMPOR UNTUK PROYEK EAST JAVA WATER SUPPLY 
                       DALAM RANGKA PROJECT AID

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-636/BC.231/86 tanggal 3 Maret 1986 perihal tersebut 
    diatas dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    1.1.    Dalam Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-1258/MK.04/1984 tanggal 
        10 Desember 1984 perihal pungutan Pajak Penjualan 1951 terhadap para Kontraktor/
        Konsultan yang berkedudukan di Luar Negeri sehubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek 
        yang dibiayai dengan bantuan remi (official aid) dinyatakan bahwa fasilitas perpajakan 
        khususnya PPn. Bagi para Kontraktor/Konsultan yang berkedudukan di Luar Negeri yang 
        melaksanakan proyek-proyek yang dibiayai dengan bantuan resmi (official aid) diperpanjang 
        waktunya sampai dengan tanggal berlakunya Undang-undang PPN 1984.
    1.2.    Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 129/KMK.04/1985 tanggal 
        23 Januari 1985 Pasal 1 ayat (2) huruf c dinyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang di impor 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tidak 
        dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka terhadap impor yang dibiayai dengan dana yang berasal 
    dari Project Aid untuk Proyek East Java Water Supply apabila dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985 
    tidak dipungut Pajak Penjualan Impor, dan apabila pelaksanaan impor tersebut dilakukan setelah 
    tanggal 31 Maret 1985 sepanjang Barang Kena Pajak tersebut termasuk pengertian Pasal 7 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969, maka menurut Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan 
    Republik Indonesia Nomor : 129/KMK.04/1985 tanggal 23 Januari 1985 terhadap impor tersebut tidak 
    dipungut PPN 1984.

    Untuk keperluan ini maka dalam konsiderans Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang akan 
    diterbitkan agar tercantum pula Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia Nomor : 129/KMK.04/1985 tanggal 23 Januari 1985.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/0428be7495f8f382d0943cdd4738ffbb.txt · Last modified: (external edit)