peraturan:0tkbpera:0424d20160a6a558e5bf86a7bc9b67f0
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 456/KMK.04/2002
TENTANG
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IMPOR MESIN, BARANG, DAN BAHAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS
BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.05/2000
TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN,
DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam kondisi perekonomian saat ini, pelaksanaan importasi barang dan bahan untuk industri
memerlukan jangka waktu yang cukup memadai;
b. bahwa sehubungan kondisi tersebut, jangka waktu importasi barang dan bahan untuk industri dalam
rangka pembangunan dan pengembangan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam
Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa, perlu diberikan perpanjangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang,
Dan Bahan Yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam
Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2943);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2944);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan
Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
6. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.01/1999;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor
Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.05/2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IMPOR MESIN, BARANG, DAN
BAHAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
135/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM
RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA.
Pasal 1
Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas keringanan Bea Masuk atas impor mesin berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 dan belum merealisir seluruh impornya, diberikan perpanjangan
jangka waktu impor sesuai dengan jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana tercantum dalam Surat
Persetujuan Penanaman Modal Perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 2
Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas keringanan Bea Masuk atas impor barang dan bahan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 dan belum merealisir seluruh impornya dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun, diberikan perpanjangan jangka waktu impor selama 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal Surat Keputusan Perpanjangan yang diterbitkan sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini,
dengan ketentuan perpanjangan jangka waktu impor tidak menambah jumlah/volume barang dan bahan yang
diberikan fasilitas sesuai dengan Surat Keputusan Pemberian Fasilitas.
Pasal 3
(1) Fasilitas perpanjangan jangka waktu ini tidak berlaku terhadap:
a. importasi, barang dan bahan yang dilakukan antara tanggal 1 Mei 2002 sampai dengan
tanggal mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, setelah berakhirnya jangka waktu
pengimporan berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Fasilitas.
b. importasi komoditi gula.
(2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan membayar bea
masuk, atas bea masuk yang telah dibayar tidak dapat dimintakan pengembalian.
(3) Atas jumlah barang dan bahan yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat
dikecualikan dari jumlah impor yang diberikan fasilitas perpanjangan jangka waktu impor
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/0424d20160a6a558e5bf86a7bc9b67f0.txt · Last modified: by 127.0.0.1