User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0415740eaa4d9decbc8da001d3fd805f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 Desember 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 57/PJ.54/1995

                        TENTANG

  MEMPERCEPAT PELAYANAN RESTITUSI PPN (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 28-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Dalam rangka memperlancar pelayanan pemberian restitusi PPN dan dengan mempertimbangkan 
pendapat Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam suratnya No. 634/BC/1995 tanggal 6 Oktober 1995, perlu 
kami tegaskan bahwa permintaan konfirmasi kebenaran ekspor (konfirmasi PEB) kepada Direktorat Jenderal 
Bea dan Cukai sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Bersama 
    SE - 20/PJ./1993 
No. -----------------   tanggal 6 Agustus 1993 tidak diperlukan lagi.
    SE-15/BC/1993       

Penegasan ini berlaku baik untuk permohonan restitusi PPN yang sedang diproses maupun untuk permintaan 
restitusi yang diajukan setelah tanggal Surat Edaran ini, kecuali permohonan restitusi PPN dari penerbit dan 
pengguna Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam surat-surat Nomor SR-01/PJ.7/1993, SR-385/PJ.7/1993, 
dan SR-278/PJ.701/1995.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/0415740eaa4d9decbc8da001d3fd805f.txt · Last modified: (external edit)