peraturan:0tkbpera:0415740eaa4d9decbc8da001d3fd805f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Desember 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 57/PJ.54/1995
TENTANG
MEMPERCEPAT PELAYANAN RESTITUSI PPN (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 28-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memperlancar pelayanan pemberian restitusi PPN dan dengan mempertimbangkan
pendapat Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam suratnya No. 634/BC/1995 tanggal 6 Oktober 1995, perlu
kami tegaskan bahwa permintaan konfirmasi kebenaran ekspor (konfirmasi PEB) kepada Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Bersama
SE - 20/PJ./1993
No. ----------------- tanggal 6 Agustus 1993 tidak diperlukan lagi.
SE-15/BC/1993
Penegasan ini berlaku baik untuk permohonan restitusi PPN yang sedang diproses maupun untuk permintaan
restitusi yang diajukan setelah tanggal Surat Edaran ini, kecuali permohonan restitusi PPN dari penerbit dan
pengguna Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam surat-surat Nomor SR-01/PJ.7/1993, SR-385/PJ.7/1993,
dan SR-278/PJ.701/1995.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/0415740eaa4d9decbc8da001d3fd805f.txt · Last modified: by 127.0.0.1