peraturan:0tkbpera:04025959b191f8f9de3f924f0940515f
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 563/KMK.06/2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 203/KMK.017/2000
TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DARI HASIL-HASIL KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas ketetapan tentang jatuh tempo pembayaran
Dana Pembangunan Semesta terhadap Perusahaan Umum (PERUM) dalam hal jatuh tempo
pembayarannya tidak diterbitkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangaan Nomor
203/KMK.017/2000 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hasil-hasil
Kekayaan Negara Yang Dipisahkan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2904);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Negara (PERTAMINA) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971);
3. Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3687);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3732);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Persero (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731);
8. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 203/KMK.017/2000 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan
Negara Bukan Pajak Dari Hasil-hasil Kekayaan Negara Yang Dipisahkan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 203/KMK.017/2000 TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK DARI HASIL-HASIL KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 203/KMK.017/2000 diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Jatuh tempo pembayaran Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian Laba Pemerintah, dan
Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal ketetapan tentang jatuh tempo pembayaran Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian
Laba Pemerintah, dan Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah tidak diterbitkan, jatuh tempo
pembayaran adalah 1 (satu) bulan setelah pengesahan neraca dan laba/rugi yang ditetapkan masing-
masing oleh:
a. Rapat Umum Pemegang Saham untuk perusahaan persero atau Perseroan Terbatas;
b. Pengesahan Laporan Keuangan oleh Menteri Keuangan untuk Perusahaan Umum;
c. Rapat Dewan Komisaris untuk Pertamina;
d. Rapat Dewan Gubernur untuk Bank Indonesia.
(3) Wajib bayar dapat mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
(4) Ketetapan tentang jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberlakukan kepada Wajib
Bayar yang tidak mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3).
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/04025959b191f8f9de3f924f0940515f.txt · Last modified: by 127.0.0.1