peraturan:0tkbpera:03fcd68e5673f08be96d2b6bb5be8261
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2269/PJ.52/1998

                            TENTANG

            PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN KENDARAAN RODA DUA BEKAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 September 1998 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.  Surat Saudara secara garis besar memuat :
    1.1.    Sepeda motor bekas bukan merupakan objek PPN, dengan pertimbangan bahwa pembelian 
        sepeda motor bekas umumnya dari perseorangan yang tidak mempunyai NPWP, sehingga 
        tidak ada PPN yang dapat dikreditkan.
    1.2.    Atas dasar hal tersebut, Saudara memohon penegasan mengenai penafsiran Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.52/1995 tanggal 12 Mei 1995, apakah juga berlaku 
        untuk penyerahan sepeda motor bekas.

2.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-23/PJ.52/1995 tanggal 12 Mei 1995, seperti dikemukakan 
    dalam surat Saudara memberi penegasan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) 
    huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, 
    jeep, station wagon, van dan combi tidak dapat dikreditkan.

    Dengan pertimbangan tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas perolehan BKP tersebut, maka 
    sementara dipandang perlu untuk tidak mengenakan PPN atas penyerahan barang dagangan berupa 
    mobil-mobil bekas jenis sedan, jeep, station wagon, van dan combi.

3.  Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2, maka perlakuan PPN atas penjualan sepeda motor bekas 
    adalah sebagai berikut :
    3.1.    Apabila PPN yang dibayar pada saat perolehan sepeda motor tersebut dapat dikreditkan, 
        maka atas penjualan sepeda motor tersebut dikenakan PPN.
    3.2.    Apabila PPN yang dibayar pada saat perolehan sepeda motor tersebut tidak dapat dikreditkan, 
        maka atas penjualan sepeda motor tersebut tidak dikenakan PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/03fcd68e5673f08be96d2b6bb5be8261.txt · Last modified: by 127.0.0.1