peraturan:0tkbpera:03fcd68e5673f08be96d2b6bb5be8261
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Oktober 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2269/PJ.52/1998
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN KENDARAAN RODA DUA BEKAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 September 1998 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :
1. Surat Saudara secara garis besar memuat :
1.1. Sepeda motor bekas bukan merupakan objek PPN, dengan pertimbangan bahwa pembelian
sepeda motor bekas umumnya dari perseorangan yang tidak mempunyai NPWP, sehingga
tidak ada PPN yang dapat dikreditkan.
1.2. Atas dasar hal tersebut, Saudara memohon penegasan mengenai penafsiran Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.52/1995 tanggal 12 Mei 1995, apakah juga berlaku
untuk penyerahan sepeda motor bekas.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-23/PJ.52/1995 tanggal 12 Mei 1995, seperti dikemukakan
dalam surat Saudara memberi penegasan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8)
huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan,
jeep, station wagon, van dan combi tidak dapat dikreditkan.
Dengan pertimbangan tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas perolehan BKP tersebut, maka
sementara dipandang perlu untuk tidak mengenakan PPN atas penyerahan barang dagangan berupa
mobil-mobil bekas jenis sedan, jeep, station wagon, van dan combi.
3. Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2, maka perlakuan PPN atas penjualan sepeda motor bekas
adalah sebagai berikut :
3.1. Apabila PPN yang dibayar pada saat perolehan sepeda motor tersebut dapat dikreditkan,
maka atas penjualan sepeda motor tersebut dikenakan PPN.
3.2. Apabila PPN yang dibayar pada saat perolehan sepeda motor tersebut tidak dapat dikreditkan,
maka atas penjualan sepeda motor tersebut tidak dikenakan PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/03fcd68e5673f08be96d2b6bb5be8261.txt · Last modified: by 127.0.0.1