peraturan:0tkbpera:03fa2f7502f5f6b9169e67d17cbf51bb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Maret 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 14/PJ.6/1995 TENTANG PENYETORAN DAN PELIMPAHAN/PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PBB DALAM BULAN MARET 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mengamankan penerimaan PBB tahun 1994/1995, dengan ini diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan supaya menghubungi Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran, Persepsi dan Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V agar: 1. Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran dapat memberi kesempatan yang seluas-luasnya/tidak menolak para wajib pajak/kolektor yang akan melakukan pembayaran/penyetoran PBB dalam bulan Maret 1995. 2. Dalam bulan Maret 1995 melimpahkan/memindahbukukan seluruh penerimaan PBB yang tertampung pada Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran, Persepsi dan Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V sehingga pada akhir bulan Maret 1995 pada Bank/Kantor Pos dan Giro yang dimaksud tidak lagi terdapat saldo (saldo nihil). Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/03fa2f7502f5f6b9169e67d17cbf51bb.txt · Last modified: (external edit)