User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:03fa2f7502f5f6b9169e67d17cbf51bb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  15 Maret 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.6/1995

                        TENTANG

          PENYETORAN DAN PELIMPAHAN/PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PBB DALAM BULAN MARET 1995

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengamankan penerimaan PBB tahun 1994/1995, dengan ini diminta kepada para Kepala 
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan supaya menghubungi Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat 
Pembayaran, Persepsi dan Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V agar:

1.  Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran dapat memberi kesempatan yang seluas-luasnya/tidak 
    menolak para wajib pajak/kolektor yang akan melakukan pembayaran/penyetoran PBB dalam bulan 
    Maret 1995.

2.  Dalam bulan Maret 1995 melimpahkan/memindahbukukan seluruh penerimaan PBB yang tertampung 
    pada Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran, Persepsi dan Bank/Kantor Pos dan Giro 
    Operasional V sehingga pada akhir bulan Maret 1995 pada Bank/Kantor Pos dan Giro yang dimaksud 
    tidak lagi terdapat saldo (saldo nihil).

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/03fa2f7502f5f6b9169e67d17cbf51bb.txt · Last modified: (external edit)