peraturan:0tkbpera:03e7d2ebec1e820ac34d054df7e68f48
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Agustus 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 43/PJ.51/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-382/PJ./2002 TANGGAL 13 AGUSTUS 2002
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PENGUSAHA KENA PAJAK REKANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tanggal 13
Agustus 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai Dan Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak
Rekanan.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah :
1. Yang dimaksud dengan Pemungut PPN adalah :
a. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
b. Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota
c. Badan-badan tertentu:
1). Pertamina;
2). Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan kontrak Karya di bidang Minyak, Gas Bumi, Panas
Bumi dan Pertambangan Umum lainnya;
3). Badan Usaha Milik Negara;
4). Badan Usaha Milik Daerah;
5). Bank Milik Negara;
6). Bank Milik Daerah;
7). Bank Indonesia.
2. Dalam hal terjadi penyerahan BKP dan atau JKP antar Pemungut PPN maka yang berkewajiban untuk
memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan atau PPn BM yang terutang adalah Pemungut PPN
yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP.
3. Ketentuan dalam butir 2 di atas tidak berlaku dalam hal terjadi penyerahan BKP dan atau JKP oleh
badan-badan tertentu kepada Bendaharawan Pemerintah atau KPKN. Dalam hal ini Bendaharawan
Pemerintah atau KPKN diperlukan sebagai Pemungut.
4. Penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya yang pembayarannya
melalui KPKN atau Bendaharawan Pemeritah tidak dipungut PPN sepanjang;
a. Pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD; dan
b. Instansi Pemerintah yang menyerahkan JKP memasukkan pembayaran yang diterima ke
dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Instansi Pemerintah tersebut.
5. Atas penyerahan BKP dan atau JKP oleh Instansi Pemerintah yang berkedudukan sebagai PKP kepada
Badan-badan tertentu, maka PPN yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Bendaharawan
Instansi Pemerintah tersebut.
6. Pemungut PPN tidak perlu memungut PPN dan atau PPn BM antara lain atas:
a. Penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh bukan PKP; atau
b. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau atas
Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
7. Pemungut PPN wajib memberitahukan kepada Kepala KPP tempat Pemungut terdaftar sebagai Wajib
Pajak apabila terjadi transaksi dengan rekanan yang bukan PKP. Selanjutnya Kepala KPP yang
bersangkutan memproses data tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Atas pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), sepanjang
terutang PPN walaupun tidak dipungut oleh Pemungut PPN, tetap harus dibuatkan Faktur Pajak oleh
PKP Rekanan yang menyerahkan BKP atau JKP tersebut.
9. Apabila Pemungut PPN tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, maka
Kepala KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dan atau Surat Ketetapan Pajak dan ditagih sesuai
ketentuan yang berlaku.
10. Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tersebut di atas,
maka ketentuan pelaksanaan yang berkenaan dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang
tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud,
tetap berlaku.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja
Saudara.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/03e7d2ebec1e820ac34d054df7e68f48.txt · Last modified: by 127.0.0.1