peraturan:0tkbpera:03cdc6b841ba0131764711e5f1f4e47d

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


SURAT EDARAN
NOMOR SE-05/PJ/2019

TENTANG

TATA CARA PEMUTAKHIRAN BASIS DATA SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

DAN TANDA TERIMA SPT UNTUK PEMBARUAN SISTEM INFORMASI

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SIDJP)

 

 

Yth.

1. Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan;

 

2. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan lnformasi.

 

 

A.

UMUM

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-284/PJ/2017** tentang Pemutakhiran dan Migrasi Basis Data untuk Pembaruan Sistem lnformasi Direktorat Jenderal Pajak, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemutakhiran Basis Data SPT dan Tanda Terima SPT untuk Pembaruan SIDJP.

 

 

B.

MAKSUD DAN TUJUAN

 

1.

Maksud

 

 

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi acuan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) dalam melakukan pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT.

 

2.

Tujuan

 

 

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam proses pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT untuk pembaruan SIDJP dan memberikan kepastian hukum kepada KPDJP dalam melakukan pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT.

 

 

 

C.

RUANG LINGKUP

 

Ruang lingkup pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT meliputi hal-hal sebagai berikut:

 

1.

Pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT dilaksanakan oleh KPDJP.

 

2.

Data yang akan dimutakhirkan adalah basis data SPT dan Tanda Terima SPT sejak Tahun Pajak 2014 atau sejak Tahun Pajak 2009 sesuai kebutuhan, tidak termasuk yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, mengingat data alas SPT yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan akan mengacu kepada data hasil pemeriksaan yang telah dituangkan dalam produk hukum hasil pemeriksaan.

 

3.

Proses pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT untuk pembaruan SIDJP dilaksanakan sejak Surat Edaran ini mulai berlaku sampai dengan pembaruan SIDJP selesai dilaksanakan.

 

 

 

D.

DASAR HUKUM

 

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999).

 

2.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893),

 

3.

Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069),

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 2011** tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **243/PMK.03/2014** tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **9/PMK.03/2018**.

 

6.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-34/PJ/2010** tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan **PER-30/PJ/2017**.

 

7.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-14/PJ/2013** tentang Bentuk, lsi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

 

8.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-147/PJ./2006** tentang Bentuk, lsi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pemungut PPN.

 

9.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-44/PJ/2010** tentang Bentuk, lsi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan **PER-25/PJ/2014**.

 

10.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-45/PJ/2010** tentang Bentuk, lsi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-10/PJ/2013**.

 

11.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-53/PJ/2009** tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.

 

12.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tentang Bentuk, lsi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

 

13.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-02/PJ/2019** tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

 

14.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-25/PJ/2018** tentang   Tindak Lanjut atas   Surat Pemberitahuan yang Diterima di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.    

 

 

 

E.

MATERI

 

1.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

 

 

a.

Pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT adalah proses penyesuaian data SPT dan Tanda Terima SPT yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bersumber dari data SIDJP.

 

 

b.

Tim Pemutakhiran Basis Data SPT dan Tanda Terima SPT untuk pembaruan SIDJP adalah Tim yang dibentuk di KPDJP untuk melaksanakan pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT.

 

 

c.

Data Tanda Terima SPT adalah data tanda bukti penerimaan SPT.

 

 

d.

Data SPT adalah data yang berisi informasi terkait penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

2.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

 

 

a.

Ketentuan Umum

 

 

 

1)

Proses pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT untuk kepentingan pembaruan SIDJP dilaksanakan secara jabatan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran ini.

 

 

 

2)

Dalam menentukan basis data SPT dan Tanda Terima SPT yang akan dilakukan proses pemutakhiran, KPDJP terlebih dahulu mengelompokkan basis data SPT dan Tanda Terima SPT dalam kategori sebagai berikut:

 

 

 

 

a)

Data sudah benar; dan

 

 

 

 

b)

Data perlu dilakukan pemutakhiran.

 

 

 

3)

Basis data SPT dan Tanda Terima SPT yang termasuk ke dalam kategori data perlu dilakukan pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b), dipetakan dan dirinci lebih lanjut melalui proses sebagai berikut:

 

 

 

 

a)

Menentukan populasi data dan critical data element;

 

 

 

 

b)

Mendefinisikan kualitas data;

 

 

 

 

c)

Membandingkan data pada SIDJP dengan dokumen sumber;

 

 

 

 

d)

Melakukan assessment terhadap data tersebut berdasarkan kualitasnya;

 

 

 

 

e)

Menentukan root cause analysis permasalahan data;

 

 

 

 

f)

Mengusulkan dan melakukan perbaikan terhadap aplikasi penyebab permasalahan data; dan

 

 

 

 

g)

Terhadap data yang dapat dimutakhirkan akan dilakukan migrasi, sedangkan terhadap data yang tidak dapat dimutakhirkan akan dimasukkan ke dalam basis data residu.

 

 

 

4)

Basis data SPT dan Tanda Terima SPT yang diperoleh melalui proses sebagaimana dimaksud pada angka 3) adalah basis data yang akan dilakukan proses pemutakhiran data.

 

 

b.

Pelaksanaan Pemutakhiran Basis Data SPT dan Tanda Terima SPT.

 

 

 

Pelaksanaan  pemutakhiran  basis  data  SPT  dan Tanda Terima SPT untuk kepentingan pembaruan SIDJP terdiri dari beberapa proses, yaitu:

 

 

 

a)

Persiapan pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT;

 

 

 

2)

Proses pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT;

 

 

 

3)

Pendampingan, monitoring, dan evaluasi pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT; dan

 

 

 

4)

Penjaminan kualitas pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT.

 

3.

Lampiran-Lampiran:

 

 

a)

Lampiran I terdiri dari:

 

 

 

1)

Jenis dan kriteria data SPT dan Tanda  Terima SPT yang sudah benar;

 

 

 

2)

Susunan, tugas, dan wewenang Tim Pemutakhiran Basis Data SPT dan Tanda Terima SPT untuk pembaruan SIDJP;

 

 

 

3)

Prosedur Pemutakhiran Basis Data SPT dan Tanda Terima SPT; dan

 

 

 

4)

Prosedur Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Basis Data SPT dan Tanda Terima SPT.

 

 

b.

Lampiran II terdiri dari:

 

 

 

1)

Format Laporan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Basis Data SPT dan Tanda Terima SPT

 

 

 

2)

Format Serita Acara Basis Data SPT dan Tanda Terima SPT yang harus Diperbaiki oleh KPDJP.

 

 

 

3)

Format Laporan Triwulan Pemutakhiran Basis Data SPT dan Tanda Terima SPT.

 

 

c

Lampiran I dan II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2018

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ROBERT PAKPAHAN

 

 

 

Tembusan:

 

1. Direktur Transformasi Proses Bisnis;

 

2. Direktur Peraturan Perpajakan I;

 

3. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;

 

4. Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan lntensifikasi Pajak.

 

 

Kp.: PJ.13/KP.131/2019

 

 

peraturan/0tkbpera/03cdc6b841ba0131764711e5f1f4e47d.txt · Last modified: (external edit)