peraturan:0tkbpera:03be645beeedece0dae5d302675f1609
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 103/PMK.010/2005
TENTANG
RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.010/2005
TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PARACETAMOL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2005 tanggal 25 Oktober 2005 terdapat
kekeliruan pada Pasal 1 ayat (2), maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :
Tertulis :
"(2) Negara asal dan nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta
besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai
berikut :
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No l Negara Asal Barang l Nama Produsen/Eksportir l Besarnya Bea Masuk
l l l Anti Dumping
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. l Republik Rakyat China l * Unqiu Lu'an Pharmaceutical Co, Ltd. l 3,76%
l l * Hengshui Jiheng Pharmacy Co. Ltd. l 0,0%
l l * Rhodia Wuxi Pharmaceutical Co, Ltd. l 0,0%
l l * Zhejiang Kang Le Pharmaceutical l 0,0%
l l Co, Ltd. l
l l * Huzhou Konch Pharmaceutical Co, Ltd. l 0,0%
l l * Changshu Huagang Pharmaceutical l 0,0%
l l Co, Ltd. l
l l * lain-lain l 18,62%
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. l Amerika Serikat l * Semua Perusahaan l 18,23%
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Seharusnya :
"(2) Negara asal dan nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta
besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai
berikut :
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No l Negara Asal Barang l Nama Produsen/Eksportir l Besarnya Bea Masuk
l l l Anti Dumping
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. l Republik Rakyat China l * Anqiu Lu'an Pharmaceutical Co, Ltd. l 3,76%
l l * Hengshui Jiheng Pharmacy Co. Ltd. l 0,0%
l l * Rhodia Wuxi Pharmaceutical Co, Ltd. l 0,0%
l l * Zhejiang Kang Le Pharmaceutical l 0,0%
l l Co, Ltd. l
l l * Huzhou Konch Pharmaceutical Co, Ltd. l 0,0%
l l * Changshu Huagang Pharmaceutical l 0,0%
l l Co, Ltd. l
l l * Lain-lain l 18,62%
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. l Amerika Serikat l * Semua Perusahaan l 18,23%
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
103/PMK.010/2005 tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
MULIA P. NASUTION
NIP 060046519
peraturan/0tkbpera/03be645beeedece0dae5d302675f1609.txt · Last modified: by 127.0.0.1