peraturan:0tkbpera:03b2ceb73723f8b53cd533e4fba898ee
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Agustus 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2000/PJ.531/1996
TENTANG
PENJELASAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NO. 238/KMK.04/1996 TANGGAL 1 APRIL 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan RI tanggal 4 Juli 1996 perihal tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi di dalam negeri, sehingga konsumen akhir yang
dimaksud untuk membayarnya.
2. Pesawat telepon selular menurut Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 adalah Barang Kena Pajak yang atas impornya
dikenakan PPN.
3. Mengingat bentuknya yang relatif kecil, memungkinkan ponsel dimasukkan ke dalam daerah pabean
RI tidak melalui prosedur impor yang benar.
4. Atas ponsel yang diimpor melalui prosedur resmi, maka PPN terutang pada saat impor dan dipungut
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang besarnya 10% dari Nilai Impor, sedangkan atas ponsel
yang diimpor secara ilegal (ponsel gelap), berarti belum dipungut/dibayar PPN-nya.
5. Agar terdapat persaingan yang sehat dalam perdagangan ponsel, Menteri Keuangan mengeluarkan
keputusan No. 238/KMK.04/1996 tanggal 1 April 1996 yang menunjuk perusahaan operator telepon
selular untuk memungut PPN atas ponsel yang pemasukannya tidak melalui prosedur impor resmi.
6. Bagi mereka yang membeli ponsel dari ATPM atau agen resminya, maka PPN dipungut dari harga
resmi/harga sebenarnya dan kepada mereka akan diberikan Faktur Pajak sebagai bukti telah dipungut
PPN. Kalau harga ponsel tersebut Rp. 1.000.000,- misalnya, maka PPN-nya
10% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 100.000,- bukan Rp. 400.000,-.
Demikian semoga dapat dimengerti.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/03b2ceb73723f8b53cd533e4fba898ee.txt · Last modified: (external edit)