peraturan:0tkbpera:03b264c595403666634ac75d828439bc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2140/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS HASIL PERKEBUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini diberitahukan bahwa barang-barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang diambil langsung, dipetik langsung, atau disadap langsung dari sumbernya dengan proses tahapan seperti yang dijelaskan di bawah ini masih dianggap sebagai bukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, yaitu : 1. Kakao : Buah kakao basah yang diproses sampai pada tahap pembelahan dan pemeraman/pencucian. 2. Kapok : Buah kapok kering yang diproses sampai tahap pemisahan serat dari kulit atau biji. 3. Pisang Abaka : Pelepah pisang abaka yang diproses sampai tahap pemisahan serat dari pelepahnya sepanjang belum dicuci atau dikeringkan. Untuk hasil-hasil perkebunan seperti kopi, gaplek, tembakau, karet, dan teh harap memperhatikan penegasan yang telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Nomor S-746/PJ.51/1995 tanggal 16 Mei 1995, Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 tanggal 2 Agustus 1995, Surat Edaran Nomor SE-38/PJ.51/1995 tanggal 7 Agustus 1995, Surat Nomor S-1690/PJ.51/1995 tanggal 25 Agustus 1995, dan Surat Edaran Nomor SE-47/PJ.51/1995 tanggal 4 Oktober 1995 seperti terlampir. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/03b264c595403666634ac75d828439bc.txt · Last modified: (external edit)