User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:03b264c595403666634ac75d828439bc
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Oktober 1995    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2140/PJ.51/1995

                            TENTANG

                      PPN ATAS HASIL PERKEBUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberitahukan bahwa barang-barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang diambil 
langsung, dipetik langsung, atau disadap langsung dari sumbernya dengan proses tahapan seperti yang 
dijelaskan di bawah ini masih dianggap sebagai bukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 4 angka 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, yaitu :

1.  Kakao :
    Buah kakao basah yang diproses sampai pada tahap pembelahan dan pemeraman/pencucian.

2.  Kapok :
    Buah kapok kering yang diproses sampai tahap pemisahan serat dari kulit atau biji.

3.  Pisang Abaka :
    Pelepah pisang abaka yang diproses sampai tahap pemisahan serat dari pelepahnya sepanjang 
    belum dicuci atau dikeringkan.

Untuk hasil-hasil perkebunan seperti kopi, gaplek, tembakau, karet, dan teh harap memperhatikan penegasan 
yang telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Nomor S-746/PJ.51/1995 tanggal 16 Mei 
1995, Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 tanggal 2 Agustus 1995, Surat Edaran Nomor SE-38/PJ.51/1995 
tanggal 7 Agustus 1995, Surat Nomor S-1690/PJ.51/1995 tanggal 25 Agustus 1995, dan Surat Edaran Nomor 
SE-47/PJ.51/1995 tanggal 4 Oktober 1995 seperti terlampir.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/03b264c595403666634ac75d828439bc.txt · Last modified: (external edit)