peraturan:0tkbpera:03a3655fff3e9bdea48de9f49e938e32
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 Desember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2692/PJ.51/1995

                            TENTANG

        PPN ATAS PENGADAAN DAN PENYALURAN PAKET BENIH/BIBIT DAN SAPRODI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Oktober 1995 perihal peninjauan Dasar 
Pembebanan PPN atas pekerjaan paket Proyek DPG-DKI Jakarta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 3 butir 1 dan Pasal 4 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, barang 
    hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau 
    disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil penyemaian, pembibitan, dan pembenihannya, tidak 
    dikenakan PPN.

2.  Pada Pasal 2 angka 5 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, ditetapkan bahwa atas penyerahan 
    makanan ternak dan unggas PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Atas penyerahan benih sayur-sayuran, bibit buah-buahan, hasil peternakan termasuk pupuk 
        kandang, dan hasil perikanan tidak terutang PPN.
    3.2.    Atas penyerahan Furadan 3G terutang PPN.
    3.3.    Atas penyerahan pakan ternak dan pakan ikan PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
    
4.  Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah, pada saat 
    pengajuan pembayaran ke KPKN agar disamping disiapkan SSP atas transaksi-transaksi yang terutang 
    PPN juga disiapkan Faktur Pajak yang akan dicap PPN ditanggung oleh Pemerintah oleh KPKN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/03a3655fff3e9bdea48de9f49e938e32.txt · Last modified: by 127.0.0.1