peraturan:0tkbpera:0397758f8990c1b41b81b43ac389ab9f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juni 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1412/PJ.53/1994 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Mei 1994 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, jasa periklanan adalah Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. 2. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1642/PJ.3/1985 tanggal 31 Mei 1985 yang ditujukan kepada Palang Merah Indonesia (PMI), bahwa atas impor Barang Kena Pajak (BKP) dan pembelian BKP serta penerimaan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri oleh Palang Merah Indonesia dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang PPN 1984 dan Pasal 1 (kecuali huruf c) jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1985, PMI wajib membayar PPN sebesar 10%. 3. Dalam pengenaan PPN, UU PPN 1984 tidak membedakan status konsumen (pembeli barang atau penerima jasa) baik sebagai perorangan atau badan yang mencari laba ataupun tidak. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN 1984 siapapun yang mengkonsumsi BKP atau JKP di dalam daerah pabean Indonesia termasuk pemerintah, yayasan dan sebagainya akan dikenakan PPN. Selain itu juga tidak ada ketentuan dalam UU PPN 1984 yang mengatur tentang pembebasan PPN bagi penerimaan JKP berdasarkan sumber pembiayaannya. 4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, permohonan Saudara perihal pembebasan PPN atas pemasangan iklan atas penyelenggaraan pergelaran kebudayaan "RHYTHMS OF HARMONY" dengan menyesal tidak dapat dikabulkan, karena kami tidak mempunyai kewenangan untuk membebaskannya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/0397758f8990c1b41b81b43ac389ab9f.txt · Last modified: (external edit)