User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0397758f8990c1b41b81b43ac389ab9f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       8 Juni 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1412/PJ.53/1994

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Mei 1994 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 dan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 28 TAHUN 1988 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 
    26 Januari 1994, jasa periklanan adalah Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.

2.  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1642/PJ.3/1985 tanggal 31 Mei 1985 yang 
    ditujukan kepada Palang Merah Indonesia (PMI), bahwa atas impor Barang Kena Pajak (BKP) dan 
    pembelian BKP serta penerimaan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri oleh Palang Merah Indonesia 
    dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang PPN 1984 dan 
    Pasal 1 (kecuali huruf c) jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1985, PMI wajib membayar 
    PPN sebesar 10%.

3.  Dalam pengenaan PPN, UU PPN 1984 tidak membedakan status konsumen (pembeli barang atau 
    penerima jasa) baik sebagai perorangan atau badan yang mencari laba ataupun tidak. Dengan 
    demikian, sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN 1984 siapapun yang mengkonsumsi BKP atau JKP 
    di dalam daerah pabean Indonesia termasuk pemerintah, yayasan dan sebagainya akan dikenakan 
    PPN.
    Selain itu juga tidak ada ketentuan dalam UU PPN 1984 yang mengatur tentang pembebasan PPN bagi 
    penerimaan JKP berdasarkan sumber pembiayaannya.

4.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, permohonan Saudara perihal pembebasan PPN atas 
    pemasangan iklan atas penyelenggaraan pergelaran kebudayaan "RHYTHMS OF HARMONY" dengan 
    menyesal tidak dapat dikabulkan, karena kami tidak mempunyai kewenangan untuk 
    membebaskannya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/0397758f8990c1b41b81b43ac389ab9f.txt · Last modified: (external edit)